Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 02 September 2022 | 17:27 WIB
Kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap tiga hal hasil invesitagasi kecelakaan maut truk trailer yang terjadi di depan SDN Kota Baru II dan III, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Dari hasil investigasi KNKT tersebut, ada tiga hal yang jadi sorotan. Yang pertama ialah fakta mengungkpa bahwa truk berada di kondisi layak jalan.

Menurut Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan, seperti dikutip dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com, bahwa truk yang dikendarai oleh AS (30) berada di kondisi layak jalan.

Tidak ada masalah pengeremen pada truk trailer tersebut. Hal kedua yang jadi sorotan hasil investigasi KNKT ialah soal beban muatan truk yang ternyata overload 200 persen.

Baca Juga: Publik Bekasi Dibuat Geger dengan Aksi Nekat Pria yang Melompat dari Jembatan Jatiwaringin

Truk trailer yang menabrak hingga tewaskan 10 orang dan 33 lainnya luka-luka itu kelebihan muatan sampai 200 persen.

Seharusnya truk trailer tersebut hanya bisa mengangkut 35 ton. Namun saat kejadian, truk tersebut memuat besi hingga beton seberat 55 ton.

Berdasarkan data kendaraan daya motor 191 Kw dibagi 5,5 sama dengan 34,72 ton. Artinya truk trailer tersebut hanya mampu membawa 35 ton muatan.

Sedangkan dari struk timbangan yang didapat KNKT dari truk trailer tersebut bahwa berat keseluruhan ialah 70.560 ton dengan muatan sebesar 55.090 ton.

Menurut Wildan dengan berat tersebut, itu sudah melampaui kemampuan mesin truk trailer.

Baca Juga: Pilu! Isak Tangis Ibunda di Makam Naufal Siswa SD Korban Kecelakaan Maut di Bekasi

Terakhir, juga ditemukan fakta bahwa AS menggunakan persneling gigi tujuh saat melewati jalanan turunan sebelum alami kecelakaan maut.

Menurut pengakuan sopir truk kepada pihak KNKT, bahwa AS mengaku bahwa ia seharusnya masuk ke jalan Tol Bekasi Barat namun salah jalan dan malah masuk ke arah Kranji.

Ahmad Wildan menyebut bahwa sopir truk tidak mengantuk namun bingung sehingga menurunnya kewaspadaan karena salah jalan.

Dikatakan Wildan, AS sesaat sebelum kejadian mencari jalan untuk memutar balik kendaraan. Bukannya pindah ke gigi tiga, AS malah masuk ke gigi tujuh.

"Hal itulah yang menyebabkan sopir kesulitan untuk mengerem truk." ucap Wildan.

Sebelumnya AS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia pada insiden yang terjadi hari Rabu 31 Agustus 2022.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Pitoyo mengutip dari Antara.

"Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine," tambah Agung.

Polisi masih terus menggali keterangan lebih dalam dari tersangka AS untuk melengkapi berkas penyidikan dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya dan akan kita serahkan ke kejaksaan," ungkap Agung.

Load More