SuaraBekaci.id - Farel, salah satu pelajar SD yang menjadi korban kecelakaan maut di Bekasi pada Rabu 31 Agustus 2022 mengaku sempat trauma untuk bisa kembali bersekolah.
Farel yang dirawat di RS Ananda Kota Bekasi, kemarin Kamis (1/9) sempat dikunjungi oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Farel alami luka berat di kaki dan sudah menjalani operasi di RS Ananda. Setelah menjalani operasi, Farel mengatakan kepada orang tuanya, ia alami trauma.
Mendengar cerita dari orang tua korban, Ridwan Kamil tak bisa menahan rasa sedihnya. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pun memberikan motivasi untuk Farel agar kembali semangat belajar.
Baca Juga: Terpopuler: Pengakuan Sopir Truk Trailer Kecelakaan Maut, Bekasi Kota Rawan Kecelakaan?
Mendapat motivasi dari Kang Emil, senyum menyembang di wajah Farel dan mengaku siap untuk bisa kembali bersekolah setelah sembuh total.
Ridwan Kamil dalam unggahan akun Instagram pribadinya @ridwankamil sempat unggah momen saat dirinya bertemu dengan Farel.
"Aku trauma ayah. Aku ngelihat sendiri ayah, katanya," ucap sang ayah di video akun Ridwan Kamil.
"Sungguh sangat menyayat hati kita para orang tua, 7 anak-anak SD dan 3 orang dewasa meninggal dunia pada kecelakaan ini. Kasus hukumnya sekarang sedang ditangani oleh Polda Metro," tulis Kang Emil dalam unggahan terseut.
"Doa dari saya agar kita dan keluarga kita semua selalu dilindungi Tuhan dari segala marabahaya. Aamiin," tambah Ridwan Kamil.
Baca Juga: Ngerinya Kota Bekasi, Gerombolan Remaja Santai Ayun-ayunkan Senjata Tajam di Tengah Jalan
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana telah menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan maut truk kontainer yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.
"Hari ini kami sudah menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia, dan yang diserahkan secara simbolis kepada lima ahli waris korban. Namun, seluruh santunan sudah kami transfer ke rekening masing-masing 10 ahli waris yang sah,"
Dewi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
Sedangkan untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.
"Santunan diberikan sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja. Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh para korban dan ahli waris korban," katanya.
Berita Terkait
-
RK Khilaf Soal Ucapan Janda: Saya Mohon Maaf
-
Bikin Ridwan Kamil Ramai Dikecam Seksis, Ternyata Ini Pandangan Islam soal Janda
-
Dari Janda hingga Nabi: Candaan Ridwan Kamil dan Suswono Disoroti Rocky Gerung
-
Catat! Janji RK Mau Tiru Transparansi Ahok Susun APBD: Kalau Zaman Beliau Bisa, Kenapa Sekarang Gak?
-
Ridwan Kamil Ungkap Alasan Kampung Susun Bayam Tak Bisa Diserahkan ke Warga
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya