SuaraBekaci.id - Farel, salah satu pelajar SD yang menjadi korban kecelakaan maut di Bekasi pada Rabu 31 Agustus 2022 mengaku sempat trauma untuk bisa kembali bersekolah.
Farel yang dirawat di RS Ananda Kota Bekasi, kemarin Kamis (1/9) sempat dikunjungi oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Farel alami luka berat di kaki dan sudah menjalani operasi di RS Ananda. Setelah menjalani operasi, Farel mengatakan kepada orang tuanya, ia alami trauma.
Mendengar cerita dari orang tua korban, Ridwan Kamil tak bisa menahan rasa sedihnya. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pun memberikan motivasi untuk Farel agar kembali semangat belajar.
Mendapat motivasi dari Kang Emil, senyum menyembang di wajah Farel dan mengaku siap untuk bisa kembali bersekolah setelah sembuh total.
Ridwan Kamil dalam unggahan akun Instagram pribadinya @ridwankamil sempat unggah momen saat dirinya bertemu dengan Farel.
"Aku trauma ayah. Aku ngelihat sendiri ayah, katanya," ucap sang ayah di video akun Ridwan Kamil.
"Sungguh sangat menyayat hati kita para orang tua, 7 anak-anak SD dan 3 orang dewasa meninggal dunia pada kecelakaan ini. Kasus hukumnya sekarang sedang ditangani oleh Polda Metro," tulis Kang Emil dalam unggahan terseut.
"Doa dari saya agar kita dan keluarga kita semua selalu dilindungi Tuhan dari segala marabahaya. Aamiin," tambah Ridwan Kamil.
Baca Juga: Terpopuler: Pengakuan Sopir Truk Trailer Kecelakaan Maut, Bekasi Kota Rawan Kecelakaan?
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana telah menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan maut truk kontainer yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.
"Hari ini kami sudah menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia, dan yang diserahkan secara simbolis kepada lima ahli waris korban. Namun, seluruh santunan sudah kami transfer ke rekening masing-masing 10 ahli waris yang sah,"
Dewi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
Sedangkan untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.
"Santunan diberikan sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja. Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh para korban dan ahli waris korban," katanya.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Pengakuan Sopir Truk Trailer Kecelakaan Maut, Bekasi Kota Rawan Kecelakaan?
-
Ngerinya Kota Bekasi, Gerombolan Remaja Santai Ayun-ayunkan Senjata Tajam di Tengah Jalan
-
Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Minta Batasi Jam Operasional Kendaraan Besar
-
Pengakuan Sopir Truk Trailer Kecelakaan Maut Bekasi, Berangkat dari Narogong Menuju Surabaya
-
Takziah ke Rumah Keluarga Korban Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Upayakan Sejumlah Solusi Konkret
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK