SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil hari ini, Kamis 1 September 2022 melakukan takziah ke rumah korban kecelakaan maut di Kota Bekasi.
Pria yang disapa Kang Emil itu mendatangi salah satu korban kecelakaan maut, Santoso Fauzi. Setelah melakukan takziah kepada keluarga korban, Ridwan Kamil menjenguk korban kecelakaan yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ananda Kota Bekasi serta mendengarkan cerita dan keluhan mereka.
Gubernur Jawa Barat itu mengatakan bahwa pemerintah saat ini mengupayakan solusi untuk mencegah kecelakaan serupa berulang, termasuk mengupayakan pembangunan jembatan penyeberangan orang, pembatasan jam operasional kendaraan besar, dan penyediaan akses masuk ke sekolah yang aman bagi siswa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa pemerintah kota sudah mengajukan permohonan pembatasan jam operasional kendaraan besar ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Kami sudah berkirim surat ke BPTJ, meminta agar jam operasional kendaraan besar diatur saat melintasi jalan nasional di Kota Bekasi dengan tujuan meminimalisir kepadatan ruas jalan terutama di jam sibuk berkendara," katanya mengutip dari Antara.
"Kami juga merencanakan pemindahan gerbang sekolah tersebut agar tidak langsung menghadap ke jalan nasional," ucap pria yang akrab disapa Mas Tri tersebut.
Beberapa minggu sebelum kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu 30 Agustus 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah mengusulkan ada pembatasan jam operasional kendaraan dimensi besar di ruas jalan Kota Bekasi.
Usulan untuk pembatasan jam operasional kendaraan dengan dimensi besar seperti truk tronton dikirim Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Dalam surat yang diterima redaksi Suara Bekaci, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta pihak BPTJ untuk membatasi jam operasional kendaraan dimensi besar di tiga ruas jalan yang berstatus jalan nasional.
Baca Juga: UPDATE, Sopir Truk Maut Bekasi jadi Tersangka, Dijerat Pasal seperti Sopir Vanessa Angel
"Memperhatikan perkembangan kota Bekasi yang tumbuh besar sebagai kota Jasa Perdagangan memberikan dampak cukup signifikan terhadap peningkatan mobilitas orang dan barang terutama di Jalan Arteri Primer yang tersedia di kota Bekasi," tulis surat tertanggal 16 Agustus 2022 tersebut.
Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan Jalan Cut Meutia.
Dalam surat bernomor 555.1/5384/Dishub.Lalin disebutkan ada dua usulan pembatasan jam operasional kendaraan besar.
Pertama untuk hari kerja, dari Senin hingga Jumat dibagi menjadi dua sesi yakni di pagi hari pukul 05:30 sampai dengan 08:30 WIB serta di waktu sore hari pada pukul 16:30 sampai dengan 19:00 WIB.
Kedua untuk hari libur yakni dari Sabtu dan Minggu, pada pukul 10:00 WIB sampai dengan 21:00 WIB.
Berita Terkait
-
Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Bekasi
-
Ganjar-Ridwan Jadi Kandidat Terkuat Pilpres 2024 Versi Poltracking, Ini Kata Pengamat Politik UMY
-
Ridwan Kamil Bertakziah ke Rumah Keluarga Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi
-
Permintaan Sederhana Naufal Shidqi Korban Kecelakaan Maut Bekasi yang Tewas di Hari Ulang Tahun, Publik Banjir Air Mata
-
Imbas Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Minta Operasional Kendaraan Besar Dibatasi
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak