SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil hari ini, Kamis 1 September 2022 melakukan takziah ke rumah korban kecelakaan maut di Kota Bekasi.
Pria yang disapa Kang Emil itu mendatangi salah satu korban kecelakaan maut, Santoso Fauzi. Setelah melakukan takziah kepada keluarga korban, Ridwan Kamil menjenguk korban kecelakaan yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ananda Kota Bekasi serta mendengarkan cerita dan keluhan mereka.
Gubernur Jawa Barat itu mengatakan bahwa pemerintah saat ini mengupayakan solusi untuk mencegah kecelakaan serupa berulang, termasuk mengupayakan pembangunan jembatan penyeberangan orang, pembatasan jam operasional kendaraan besar, dan penyediaan akses masuk ke sekolah yang aman bagi siswa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa pemerintah kota sudah mengajukan permohonan pembatasan jam operasional kendaraan besar ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Kami sudah berkirim surat ke BPTJ, meminta agar jam operasional kendaraan besar diatur saat melintasi jalan nasional di Kota Bekasi dengan tujuan meminimalisir kepadatan ruas jalan terutama di jam sibuk berkendara," katanya mengutip dari Antara.
"Kami juga merencanakan pemindahan gerbang sekolah tersebut agar tidak langsung menghadap ke jalan nasional," ucap pria yang akrab disapa Mas Tri tersebut.
Beberapa minggu sebelum kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu 30 Agustus 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah mengusulkan ada pembatasan jam operasional kendaraan dimensi besar di ruas jalan Kota Bekasi.
Usulan untuk pembatasan jam operasional kendaraan dengan dimensi besar seperti truk tronton dikirim Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Dalam surat yang diterima redaksi Suara Bekaci, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta pihak BPTJ untuk membatasi jam operasional kendaraan dimensi besar di tiga ruas jalan yang berstatus jalan nasional.
Baca Juga: UPDATE, Sopir Truk Maut Bekasi jadi Tersangka, Dijerat Pasal seperti Sopir Vanessa Angel
"Memperhatikan perkembangan kota Bekasi yang tumbuh besar sebagai kota Jasa Perdagangan memberikan dampak cukup signifikan terhadap peningkatan mobilitas orang dan barang terutama di Jalan Arteri Primer yang tersedia di kota Bekasi," tulis surat tertanggal 16 Agustus 2022 tersebut.
Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan Jalan Cut Meutia.
Dalam surat bernomor 555.1/5384/Dishub.Lalin disebutkan ada dua usulan pembatasan jam operasional kendaraan besar.
Pertama untuk hari kerja, dari Senin hingga Jumat dibagi menjadi dua sesi yakni di pagi hari pukul 05:30 sampai dengan 08:30 WIB serta di waktu sore hari pada pukul 16:30 sampai dengan 19:00 WIB.
Kedua untuk hari libur yakni dari Sabtu dan Minggu, pada pukul 10:00 WIB sampai dengan 21:00 WIB.
Berita Terkait
-
Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Bekasi
-
Ganjar-Ridwan Jadi Kandidat Terkuat Pilpres 2024 Versi Poltracking, Ini Kata Pengamat Politik UMY
-
Ridwan Kamil Bertakziah ke Rumah Keluarga Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi
-
Permintaan Sederhana Naufal Shidqi Korban Kecelakaan Maut Bekasi yang Tewas di Hari Ulang Tahun, Publik Banjir Air Mata
-
Imbas Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Minta Operasional Kendaraan Besar Dibatasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam