SuaraBekaci.id - Draf rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapat kritik dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Hal ini lantaran dalam draft RUU Sisdiknas, tidak ada pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG).
“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Salim mengatakan bahwa pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tambah dia.
Hiangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG.
“Para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi,” kata Iman.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Pegiat Pendidikan: Saatnya Mahasiswa Bergerak Menolak
Padahal TPG merupakan cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.
“Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka,” ucap Imam. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Pegiat Pendidikan: Saatnya Mahasiswa Bergerak Menolak
-
Ada 1.835 Guru PAUD di Balikpapan Belum Digaji, Disdikbud Pastikan Akan Segera Cair
-
Tak Terima Handphone Miliknya Dirampas Guru, Pelajar SMA Beri Perlakuan Tidak Sopan
-
Andi Harun Sebut Bakal Evaluasi Daftar Penerima Insentif Guru dan Tenaga Pendidik di Samarinda
-
Miris! Murid Ini Melawan Guru Saat HP-nya Disita, Netizen: Pentingnya Adab
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi