SuaraBekaci.id - Draf rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapat kritik dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Hal ini lantaran dalam draft RUU Sisdiknas, tidak ada pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG).
“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Salim mengatakan bahwa pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tambah dia.
Hiangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG.
“Para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi,” kata Iman.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Pegiat Pendidikan: Saatnya Mahasiswa Bergerak Menolak
Padahal TPG merupakan cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.
“Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka,” ucap Imam. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Pegiat Pendidikan: Saatnya Mahasiswa Bergerak Menolak
-
Ada 1.835 Guru PAUD di Balikpapan Belum Digaji, Disdikbud Pastikan Akan Segera Cair
-
Tak Terima Handphone Miliknya Dirampas Guru, Pelajar SMA Beri Perlakuan Tidak Sopan
-
Andi Harun Sebut Bakal Evaluasi Daftar Penerima Insentif Guru dan Tenaga Pendidik di Samarinda
-
Miris! Murid Ini Melawan Guru Saat HP-nya Disita, Netizen: Pentingnya Adab
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Sahabat Disabilitas Telah Berdayakan 370 Disabilitas di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Kontribusi 19,9% Laba BRI Didongkrak Bisnis Bullion dan Emas
-
Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir
-
Dua Pemuda di Bekasi Cetak Uang Palsu Rp20 Juta
-
Waspada! Dua Titik Perbaikan di Tol Japek, Cek Lokasinya Sebelum Mudik Nataru