SuaraBekaci.id - Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa dengan inisial LSP ditangkap Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan tindak pidana dugaan perlindungan konsumen dan atau perindustrian dengan mengemas ulang minyak goreng curah subsidi menjadi kemasan premium.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, modus tersangka ialah mengemas minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merk D'Vita.
Ditambahkan Ramadhan, PT Djayatama Semesta Perkasa terletak di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan repacking minyak goreng curah subsidi yang mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan “premium quality” (kualitas premium), melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali dan komposisi (minyak kelapa sawit dan vitamin A).
Tidak hanya itu, lanjut Ramadhan, tersangka juga menyertakan informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam kemasan minyak goreng curah repacking premium.
"Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premiun lainnya," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan berdasarkan data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa terhitung dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022 sebesar Rp26,6 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak goreng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng, satu unit diesel penyedot minyak goreng, 90 unit ecobulk ukuran 1.000 liter, dua buah tangki penampung, satu unit kendaraan forklift, dua unit forklift manual, tiga unit troli, dua unit mesin packing karton, satu lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg, satu lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg dan beberapa dokumen serta barang lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 Miliar. [ANTARA]
Baca Juga: Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa Ditangkap Polisi
Tag
Berita Terkait
-
Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa Ditangkap Polisi
-
Fasilitas Tol Laut Digunakan Buat Tekan Harga Minyak Goreng di Indonesia Timur
-
Mendag Zulhas soal Harga Minyak Goreng Curah: Rata-rata Sudah Rp14 Ribu/Liter
-
Optimis Lolos ke Senayan pada 2024, Partai Buruh Bidik Kursi Bupati dan Wali Kota Bekasi
-
Rampok Toko Handphone dan Bawa Lari Uang Rp 100 Juta, Satpam Pabrik di Bekasi Diringkus Polisi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74