SuaraBekaci.id - Predator pelecehan seksual kepada siswi SMPN 6 Kota Bekasi, D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, (2/08/2022).
Penetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota disambut positif oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pelecehan seksual kepada siswi SMPN 6 Kota Bekasi.
"Bagus sekali kondisi sekarang ini dengan kerja cepat penangan kasus terhadap anak," kata Novrian kepada Suara Bekaci.
Dikatakan oleh Novrian, bahwa dengan ditangkapnya D, para korban banyak yang bisa bernafas lega meski pengungkapan kasus ini harus dituntaskan.
"Para korban ini dengan lega walaupun juga tidak mudah juga menghilangkan trauma, yang selama ini mereka tidak berani bersuara ternyata dengan kejadian ini bisa terungkap," tambah Novrian.
Ditambahkan Novrian, pihak KPAD saat ini fokus kepada para korban "yang terpenting itu bagaimana kita mengembalikan traumatik anak anak sebenernya," jelas Novrian.
Novrian juga menjelaskan penetapan tersangka kepada D bisa menjadi sebuah momentum untuk perduli perduli terhadap korban kekerasan seksual sehingga nanti sosial mereka, masa depan mereka tidak terbayang bayangi lagi oleh permasalah-permasalahan masa lalu mereka.
Pelaku D sendiri sudah beristri dan memiliki satu orang anak. D mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi tersebut berawal hanya sekedar iseng semata.
Pelaku saat dikenai pasal 82 Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, salah satu korban yang mengalami pelecehan oleh D mengungkap kejadian yang dia terima pada tahun 2019, akan tetapi sang korban baru berani menceritakan kejadian tersebut setelah berita viral di media sosial.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL