Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Kamis, 21 Juli 2022 | 16:39 WIB
Rapat Kerja Teknis ADEKSI 2022. (Dok: DPRD Kota Bogor)

Otonomi Daerah sendiri dapat diartikan sebagai kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi Daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dengan implementasinya tertuju kepada Kesejahteraan Bersama yang memang disebut sebagai cita-cita Bangsa Indonesia. 

Dalam UU 23 Tahun 2014 jelas disebut bahwa untuk mewujudkan Kesejahteraan Bersama tersebut dapat dilakukan dengan upaya-upaya strategis. Seperti peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan, Peran Serta Masyarakat dan Peningkatan Daya Saing Daerah dengan memperhatikan beberapa aspek penting, yaitu Efisiensi dan Efektifitas, Hubungan Pusat dan Daerah serta potensi dan juga terkait dengan Keanekaragaman Daerah.

Load More