- Kejaksaan Agung RI menyarankan Pemkab Bekasi mengelola Stadion Wibawa Mukti melalui pihak ketiga agar lebih profesional dan efisien.
- Skema kerja sama tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan operasional stadion pada APBD serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui bagi hasil.
- Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi mendukung penuh alih kelola ini demi mengoptimalkan pemeliharaan stadion pascarenovasi bagi pengembangan ekonomi masyarakat setempat.
SuaraBekaci.id - Kejaksaan Agung RI memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mengelola Stadion Wibawa Mukti Cikarang memakai skema kerja sama dengan pihak ketiga agar lebih profesional sekaligus menekan pengeluaran daerah.
Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana turut membandingkan pengelolaan Stadion Wibawa Mukti Cikarang oleh pemerintah daerah dengan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi yang dikelola melalui pihak ketiga sehingga biaya operasional tidak sepenuhnya bergantung kemampuan APBD.
"Di Kota Bekasi sudah memakai manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak menggunakan maintenance dari APBD, bahkan ada pembagian hasil pengelolaan yang menjadi pemasukan bagi daerah. Sementara di sini masih dikelola UPTD Disbudpora (Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga)," katanya di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Jumat (3/7).
Asep menyarankan agar pemerintah daerah setempat untuk mengubah skema pengelolaan yang lebih profesional terlebih stadion tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.
Menurut dia, bermain sepak bola tidak hanya soal olahraga, tetapi juga bagaimana upaya memberi dampak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), masyarakat sekitar hingga pendapatan daerah sehingga turut menciptakan simbiosis mutualisme antara kegiatan olahraga dengan pembangunan daerah.
"Di beberapa tempat stadion dikelola lebih profesional, transparan dan akuntabel serta menguntungkan pemerintah daerah. Konsep ini sedianya bisa diaplikasikan di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi," ujar dia.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi Iman Nugraha menyambut positif arahan Kejaksaan Agung RI menyangkut alih kelola stadion dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Stadion Wibawa Mukti ke pihak ketiga.
"Tentu kita senang kalau memang nanti ada pihak ketiga yang mau mengelola stadion. Tujuannya adalah stadion ini bisa terpelihara secara optimal sekaligus tidak memberatkan APBD," katanya.
Menurut Iman, pengelolaan stadion kepada pihak ketiga turut sejalan dengan arahan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga: Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
"Jadi nanti kalau stadion sudah selesai renovasi, sudah bagus lagi, kami akan membahasnya. Apalagi ada sharing profit juga ke daerah".
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?