- Kejaksaan Agung RI menyarankan Pemkab Bekasi mengelola Stadion Wibawa Mukti melalui pihak ketiga agar lebih profesional dan efisien.
- Skema kerja sama tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan operasional stadion pada APBD serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui bagi hasil.
- Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi mendukung penuh alih kelola ini demi mengoptimalkan pemeliharaan stadion pascarenovasi bagi pengembangan ekonomi masyarakat setempat.
SuaraBekaci.id - Kejaksaan Agung RI memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mengelola Stadion Wibawa Mukti Cikarang memakai skema kerja sama dengan pihak ketiga agar lebih profesional sekaligus menekan pengeluaran daerah.
Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana turut membandingkan pengelolaan Stadion Wibawa Mukti Cikarang oleh pemerintah daerah dengan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi yang dikelola melalui pihak ketiga sehingga biaya operasional tidak sepenuhnya bergantung kemampuan APBD.
"Di Kota Bekasi sudah memakai manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak menggunakan maintenance dari APBD, bahkan ada pembagian hasil pengelolaan yang menjadi pemasukan bagi daerah. Sementara di sini masih dikelola UPTD Disbudpora (Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga)," katanya di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Jumat (3/7).
Asep menyarankan agar pemerintah daerah setempat untuk mengubah skema pengelolaan yang lebih profesional terlebih stadion tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.
Menurut dia, bermain sepak bola tidak hanya soal olahraga, tetapi juga bagaimana upaya memberi dampak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), masyarakat sekitar hingga pendapatan daerah sehingga turut menciptakan simbiosis mutualisme antara kegiatan olahraga dengan pembangunan daerah.
"Di beberapa tempat stadion dikelola lebih profesional, transparan dan akuntabel serta menguntungkan pemerintah daerah. Konsep ini sedianya bisa diaplikasikan di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi," ujar dia.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi Iman Nugraha menyambut positif arahan Kejaksaan Agung RI menyangkut alih kelola stadion dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Stadion Wibawa Mukti ke pihak ketiga.
"Tentu kita senang kalau memang nanti ada pihak ketiga yang mau mengelola stadion. Tujuannya adalah stadion ini bisa terpelihara secara optimal sekaligus tidak memberatkan APBD," katanya.
Menurut Iman, pengelolaan stadion kepada pihak ketiga turut sejalan dengan arahan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga: Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
"Jadi nanti kalau stadion sudah selesai renovasi, sudah bagus lagi, kami akan membahasnya. Apalagi ada sharing profit juga ke daerah".
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK