SuaraBekaci.id - Pansus 28 mengadakan rapat kerja bersama para OPD terkait untuk membahas Raperda tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum. Rapat dilaksanakan di Ruang Paripurna Senin (6/6/2222), pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan Rapat Lanjutan Pansus 28 pada 30 Mei. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 28, Sodikin, SH yang didampingi anggota Pansus 28, Lilis Nurlia, Dr. Janet Aprilian Stanzah, Murfati Lidianto dan Alimuddin, termasuk Kabag PP dan Kasubag Perundang-undangan DPRD Kota Bekasi.
Selain itu, hadir pula Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Kepala Distaru Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Kabag Hukum Setda Kota Bekasi, dan Camat Se-Kota Bekasi.
Adapun Raperda yang dibahas yaitu mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang diharapkan mampu mengatur tatanan perilaku kehidupan dalam segala aspek, serta memberikan dasar hukum dalam mewujudkan ketentraman dan Ketertiban tersebut. Raperda ini total ada 23 Tata Tertib dan 71 Pasal, yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Satpol PP.
Adapun Materi Raperda yang dibahas yaitu :
1. Ketentuan Umum
2. Wewenang
3. Ketertiban Umum
4. Pelaksanaan Ketertiban Umum
5. Ketentraman Masyarakat
6. Perlindungan Masyarakat
7. Partisipasi Masyarakat
8. Penertiban
9. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Peran Serta Masyarakat
10. Sanksi
11. Penyidikan
12. Penutupan
Berita Terkait
-
Sukses Jalankan Reses II 2022, DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangkan dan Realisasikan Aspirasi
-
DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Masa Reses II dan Penutupan Masa Sidang I 2022
-
Wakil Ketua DPRD Pantau Proyek Rp 2,5 Miliar Kota Bekasi
-
Studi Banding ke Karawang dan Banten, DPRD Kota Bekasi Godok Aturan Depot Air Isi Ulang
-
Kota Bekasi Kerap Dilanda Banjir, DPRD Kota Bekasi Bicara Soal Solusi Tandon Permanen
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Terus Dukung Desa Berdaya dan Mandiri, BRI Raih Apresiasi dalam Peringatan Hari Desa Nasional 2026
-
5 Fakta Cap Tangan di Pulau Muna: Seni Cadas Tertua yang Mengubah Sejarah Dunia
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia