SuaraBekaci.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa dirugikan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Ketua Umum PKS, Ahmad Syaikhu ketentuan presidential threshold 20 persen sangat merugikan partainya.
"Tentu saja kerugian di antaranya kami tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Ditambahkan Syaikhu, ada pihak selain partai politik yang akan dirugikan dengan adanya presidential threshold 20 persen.
"Kandidat juga dirugikan lantaran berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," ucapnya.
Meskipun demikian, dirinya tidak mengajukan penghapusan presidential threshold.
Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold (PT) menjadi 7-9 persen.
"Kami mencari titik keseimbangan. Sebab, selama ini pengajuan angka nol persen hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ucapnya.
Angka 7-9 presidential threshold tersebut, kata Ahmad Syaikhu, telah melalui berbagai kajian dari tim hukum PKS.
"Tim hukum kami yang merinci itu dan ketemu angka kisaran interval 7-9 persen saja," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Menurutnya, secara konstitusional, partai dan gabungan partai memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review tersebut.
Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu memang mensyaratkan ambang batas suara yang harus diperoleh Parpol dalam Pemilu untuk dapat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7/ 2017.
Berita Terkait
-
Analis Politik Sebut Prabowo akan Diuntungkan Jika Berduet dengan Sosok yang Satu Ini di Pilpres 2024
-
Ridwan Kamil Sosok yang Paling Potensial Dijual Dibanding Gubernur Lain, Pengamat: Sayangnya Ia Tak Punya Partai
-
Menteri Bahlil Lahadalia Berulang-kali Puji Erick Thohir di Hadapan Ratusan Pelaku UMKM Soloraya, Kode Pilpres 2024?
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Lirikan Mata Jokowi ke Roy Suryo di Ruang Sidang Ijazah Palsu
-
Hakim Periksa KTP Jokowi, Pekerjaannya Berbeda dengan yang Diucapkan
-
Jokowi Datang ke PN Jaktim, Ditemani Kahiyang dan Kaesang
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
Terkini
-
Peringatan Keras Bupati Bekasi ke Kepala Desa: Jangan Korupsi !
-
KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai
-
Apa Penyebab Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, 6 Orang Tewas
-
Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon