SuaraBekaci.id - Publik dibuat heboh dengan promo minuman beralkohol gunakan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia. Di sejumlah daerah penolakan dilakukan ditujukan kepada Holywings.
Menyikapi hal ini, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasin menegaskan bahwa sejauh ini mereka akan memantau aktivitas dari Holywings Bekasi.
Hari ini, Selasa 28 Juni 2022, pihak Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) memanggil pihak Holywings Bekasi terkait promo minuman yang membuat geram publik tersebut.
Mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Disparbud menyebut bahwa Holywings di Bekasi sudah memiliki dua izin, klub dan restoran.
Sementara untuk izin minuman beralkohol yang mendapat izin hanya 10 persen. Menurut Sekretaris Disparbud, Deded Kusmayadi, jika ada penjualan minuman beralkohol di atas 10 persen, itu artinya ada pelanggaran.
Pihak Disparbud juga telah menurunkan tim untuk memantau penjualan minuman di Holywings Bekasi.
"Kita juga bentuk tim dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk monitoring. Sampai saat ini belum ada laporan Holywings jual minuman alkohol di atas 10 persen," ucap Deded.
"Kalau saya tanya pasti diumpetin. Kalau bisa ada yang beli, foto, laporkan baru kita tindak," tambahnya.
Ditegaskan oleh Deded, pihaknya menginginkan agar Holywings Bekasi tidak berlebihan saat promosi dan yang terpenting menjaga kesatuan dan adat budaya setempat.
Baca Juga: Yahya Cholil Sebut Kasus Holywings Soal Ketidaksopanan
"Kita akan tunggu pihak Holywings. Karena sudah dua kali kita panggil. Kalau tidak datang juga kita akan datangi langsung,” ucapnya.
Semenatra itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyebut bahwa pantuan dari Pemkot Bekasi kepada Holywings Bekasi akan terus dilakukan.
"Nanti saya koordinasi dengan tiga pilar kita akan bareng-bareng melihat ke sana dan kita lihat apakah ada aturan yang dilanggar," ucapnya.
Sementara itu, Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota sebanyak 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).
"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin.
Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan