SuaraBekaci.id - Publik dibuat heboh dengan promo minuman beralkohol gunakan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia. Di sejumlah daerah penolakan dilakukan ditujukan kepada Holywings.
Menyikapi hal ini, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasin menegaskan bahwa sejauh ini mereka akan memantau aktivitas dari Holywings Bekasi.
Hari ini, Selasa 28 Juni 2022, pihak Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) memanggil pihak Holywings Bekasi terkait promo minuman yang membuat geram publik tersebut.
Mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Disparbud menyebut bahwa Holywings di Bekasi sudah memiliki dua izin, klub dan restoran.
Sementara untuk izin minuman beralkohol yang mendapat izin hanya 10 persen. Menurut Sekretaris Disparbud, Deded Kusmayadi, jika ada penjualan minuman beralkohol di atas 10 persen, itu artinya ada pelanggaran.
Pihak Disparbud juga telah menurunkan tim untuk memantau penjualan minuman di Holywings Bekasi.
"Kita juga bentuk tim dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk monitoring. Sampai saat ini belum ada laporan Holywings jual minuman alkohol di atas 10 persen," ucap Deded.
"Kalau saya tanya pasti diumpetin. Kalau bisa ada yang beli, foto, laporkan baru kita tindak," tambahnya.
Ditegaskan oleh Deded, pihaknya menginginkan agar Holywings Bekasi tidak berlebihan saat promosi dan yang terpenting menjaga kesatuan dan adat budaya setempat.
Baca Juga: Yahya Cholil Sebut Kasus Holywings Soal Ketidaksopanan
"Kita akan tunggu pihak Holywings. Karena sudah dua kali kita panggil. Kalau tidak datang juga kita akan datangi langsung,” ucapnya.
Semenatra itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyebut bahwa pantuan dari Pemkot Bekasi kepada Holywings Bekasi akan terus dilakukan.
"Nanti saya koordinasi dengan tiga pilar kita akan bareng-bareng melihat ke sana dan kita lihat apakah ada aturan yang dilanggar," ucapnya.
Sementara itu, Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota sebanyak 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).
"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin.
Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel