SuaraBekaci.id - Beberapa waktu lalu publik dibuat heboh dengan warga Bekasi, Mulkan Let Let yang melakukan gugatan kepada aplikasi Tiktok.
Mulkan menggugat platform asal Cina tersebut karena menghapus video yang diunggahanya. Terkait perkembangan kasusnya, Mulkan mengatakan bahwa sidang perdana gugatannya akan berlangsung pada September 2022.
Menurut Mulkan kepada Suara Bekaci, sidang perdananya itu memakan waktu cukup lama karena gugatan yang ia tujukan kepada kantor perwakilan Tiktok di Singapura.
"Jadwal sidang perdana tanggal 27 September 2022, bang," ucap Mulkan. "Agak lama soalnya gugatannya ke Singapura (Kantor Tiktok di Singapura)," tambah Mulkan.
Sebelumnya pada awal Juni 2022, Mulkan menggugat Tiktok ke pengadilan. Hal ini lantaran akun milik Mulkan hilang. Tak tanggung-tanggung, Tiktok dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.
Gugatan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi. Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Mulkan sudah terlebih dahulu memberikan somasi kepada platform asal Cina tersebut.
Mulkan mengatakan bahwa gugatannya kepada Tiktok berawal dari akun miliknya @tikt.okan, per 21 Februari 2022 telang hilang dan tidak bisa diakses.
"Tanggal 4 Februari 2022, saya posting konten dengan lagu rap dari Ecko Show, Tuan 13 dan Zein Panzer dengan judul Impostor Senayan. Intinya dari lagu itu mengkritik pemerintah dan legislatif. Di instagram juga saya upload cukup banyak yang lihat, namun di Tiktok tidak ada viewer," ucapnya kepada Suara Bekaci.
Ditegaskan oleh Mulkan, gugatan kepada Tiktok ialah bentuk perlawanannya kepada Tiktok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Baca Juga: Perusahaan Induk TikTok Untung Besar Berkat Mobile Legends
Padahal dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Selain meminta pihak majelis Hakim memulihkan akunnya, ia juga menuntut pihak Tiktok ganti rugi.
"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp 7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar,"
Tidak hanya itu, Mulkan juga meminta PN Bekasi agar memerintah Tiktok untuk berkantor di Indonesia. Hal itu karena memudahkan semua pengguna Tiktok mendapatkan akses jika tersandung masalah.
"Saya melayangkan somasi ke Tiktok di Singapura harus mengirim dokumen dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Untuk dokumen dalam bahasa Inggris, saya harus menggunakan penerjemah tersumpah yang biaya tidak sedikit. Hal seperti ini kan jadi kesulitan bagi pengguna Tiktok lainnya,"
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar