SuaraBekaci.id - Beberapa waktu lalu publik dibuat heboh dengan warga Bekasi, Mulkan Let Let yang melakukan gugatan kepada aplikasi Tiktok.
Mulkan menggugat platform asal Cina tersebut karena menghapus video yang diunggahanya. Terkait perkembangan kasusnya, Mulkan mengatakan bahwa sidang perdana gugatannya akan berlangsung pada September 2022.
Menurut Mulkan kepada Suara Bekaci, sidang perdananya itu memakan waktu cukup lama karena gugatan yang ia tujukan kepada kantor perwakilan Tiktok di Singapura.
"Jadwal sidang perdana tanggal 27 September 2022, bang," ucap Mulkan. "Agak lama soalnya gugatannya ke Singapura (Kantor Tiktok di Singapura)," tambah Mulkan.
Baca Juga: Perusahaan Induk TikTok Untung Besar Berkat Mobile Legends
Sebelumnya pada awal Juni 2022, Mulkan menggugat Tiktok ke pengadilan. Hal ini lantaran akun milik Mulkan hilang. Tak tanggung-tanggung, Tiktok dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.
Gugatan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi. Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Mulkan sudah terlebih dahulu memberikan somasi kepada platform asal Cina tersebut.
Mulkan mengatakan bahwa gugatannya kepada Tiktok berawal dari akun miliknya @tikt.okan, per 21 Februari 2022 telang hilang dan tidak bisa diakses.
"Tanggal 4 Februari 2022, saya posting konten dengan lagu rap dari Ecko Show, Tuan 13 dan Zein Panzer dengan judul Impostor Senayan. Intinya dari lagu itu mengkritik pemerintah dan legislatif. Di instagram juga saya upload cukup banyak yang lihat, namun di Tiktok tidak ada viewer," ucapnya kepada Suara Bekaci.
Ditegaskan oleh Mulkan, gugatan kepada Tiktok ialah bentuk perlawanannya kepada Tiktok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Padahal dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Selain meminta pihak majelis Hakim memulihkan akunnya, ia juga menuntut pihak Tiktok ganti rugi.
"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp 7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar,"
Tidak hanya itu, Mulkan juga meminta PN Bekasi agar memerintah Tiktok untuk berkantor di Indonesia. Hal itu karena memudahkan semua pengguna Tiktok mendapatkan akses jika tersandung masalah.
"Saya melayangkan somasi ke Tiktok di Singapura harus mengirim dokumen dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Untuk dokumen dalam bahasa Inggris, saya harus menggunakan penerjemah tersumpah yang biaya tidak sedikit. Hal seperti ini kan jadi kesulitan bagi pengguna Tiktok lainnya,"
Berita Terkait
-
Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an
-
Tutorial Download Video TikTok Semua Durasi: Bisa Lewat HP!
-
Usai Dikecam Gegara Bilang Tidak Kuat Minum Air Zamzam, Iris Wullur Minta Maaf: Kemarin Rasanya Beda
-
Refleksi kasus 'Sadbor': Mengapa Influencer Rentan Promosikan Judi Online?
-
Merinding! Jordi Onsu Didorong Makhluk Tak Kasat Mata Saat Live TikTok, Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Ada Penawaran Apa Saja di Promo 12.12 Blibli?
-
Ribuan Saksi Bakal Diterjunkan Heri-Sholihin Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi
-
Tampang Pak Ogah Diduga Pelaku Pelecehan Kakak Beradik di Bekasi Timur
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!