SuaraBekaci.id - Berdasarkan atas Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Selasa (7/6/2022) diputuskan Pengumaman Masa Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 Masa Jabatan 2019-2024 antara lain :
I. Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 8-12 Juni 2022
II. Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilakukan untuk menyerap aspirasi dan pengaduan dari masyarakat
III. Setiap Anggota DPRD Kota Bekasi wajib melaporkan hasil reses kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi
IV. Hasil reses akan menjadi Pokir DPRD Kota Bekasi yang akan diparipurnakan
V. Utamakan Protokol Kesehatan
Pada Senin (14/6/22) Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 Masa Jabatan 2019-2024 yang bertajuk “Optimalisasi Penjaringan Aspirasi Masyarakat Untuk Pencapaian Target Pembangunan Kota Bekasi” telah selesai dilaksanakan oleh 50 Anggota DPRD Kota Bekasi di Konstituen masing-masing.
Konstituen ataupun Dapil (Daerah Pilihan) merupakan Daerah asal masing-masing Dewan dari total 8 Fraksi di DPRD Kota Bekasi, yaitu Fraksi PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan PKB. Adapun 50 Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut terbagi ke Dapilnya masing-masing sebanyak 6 Dapil:
1. Dapil I - Kec. Bekasi Timur dan Kec. Bekasi Selatan
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Gelar Terkait Pembukaan Masa Sidang II dan Pembahasan Agenda Kerja TA 2022
2. Dapil II - Kec. Bekasi Utara
3. Dapil III - Kec. Bantar Gebang, Mustika Jaya dan Rawalumbu
4. Dapil IV - Kec. Jati Asih dan Jatisampurna
5. Dapil V - Kec. Pondok Gede dan Pondok Melati
6. Dapil VI - Kec. Bekasi Barat dan Medan Satria
Secara regulasi Kegiatan Reses merupakan agenda kerja yang berpedoman kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 373 Huruf (i) bahwa anggota DPRD Kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala pada setiap masa reses.
Berita Terkait
-
DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Masa Reses II dan Penutupan Masa Sidang I 2022
-
Tanggapan Komisi IV soal Harga Pupuk di Petani
-
Masa Reses, DPR Kunjungi NTT Bersama OJK dan Perbankan
-
DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi
-
DPRD Kota Bekasi Dukung Guru Diberi Vaksin Dosis Ketiga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar