SuaraBekaci.id - DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Senin (13/6/2022). Adapun Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi ini ditujukan guna melakukan pembahasan terkait Agenda Kerja dan juga terkait dengan Pembukaan Masa Sidang II Tahun Anggaran 2022.
Paripurna tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Selasa (7/6/2022), dalam pelaksanaannya rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo, SH dan dihadiri oleh pimpinan DPRD kota Bekasi PLT Wali kota Bekasi Dr Tri Adhianto Sekretaris Daerah beserta seluruh pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi.
Dalam Pidatonya pimpinan DPRD Kota Bekasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD kota Bekasi H Edi S.Sos.I menyampaikan laporan hasil reses Tahun 2022 akan menjadi bahan Pokir,
"Sebagaimana kita ketahui bawa masa reses II DPRD Kota Bekasi tahun 2022 baru saja terlaksana dan nantinya laporan akhir reses II tahun 2022 ini akan menjadi Bahan Penyusun Pokok Pikiran DPRD terkait penyusunan RKPD dan KUA PPAS perubahan Tahun Anggaran 2022 serta RAPBD perubahan Tahun Anggaran 2022," paparnya.
Selain itu H. Edi Juga menyampaiakan Raperda yang akan dibahas masuk dalam propemperda tahun 2022 diantaranya :
Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan.
Raperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian serta Kebudayaan Daerah Kota Bekasi
Raperda tentang Ekonomi Kreatif
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Keseja Sosial
Raperda tentang Pengelolaan BUMD
Rapetda tentang Perindungan Khusus Anak
Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Ar Minum Isi Ulang
Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
Raperda tentarg Pengarusutamaan Gender
Raperda tentang Pencemaran Air
Percabutan Perda Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2015 – 2035
Raperda tentang Peryelenggaraan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan sosial
Selain pembukaan masa sidang II rapat paripurna tersebut juga sekaligus penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi tentang hasil pembahasan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Hj. Evi Mafriningsianti, SE., MM dalam laporannya badan anggaran menyampaikan beberapa permasalahan-permasalahan yang ada yaitu Kurangnya peran Inspektorat Kota Bekasi dalam menjalankan early system warning terkait pelaksanaan program atau kegiatan oleh OPD, sebelum adanya temuan oleh BPK, Belum dilaksanakan secara maksimal Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (smart city).
Terutama dalam pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah, sehingga banyak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan Pendapatan Daerah, Sumber Daya Manusia yang tidak paham system prosedur atau petunjuk teknis dan SDM yang paham tetapi lalai dan belum adanya system prosedur atau petunjuk teknis dan kalaupun ada tetapi belum diperbaharui.
Badan Anggaran Juga memberikan Rekomendasinya kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pada hasil Kerja dari Badan Anggaran dalam pembahasan LHP BPK tersebut, Badan anggaran merekomendasikan agar Inspektorat memonitor dan memastikan, semua tindaklanjut temuan hasil pembahasan LHP di setiap OPD terlaksana dan terselesaikan dengan status closed, Temuan LHP BPK adalah hasil uji sampling, sehingga inspektorat juga harus proaktif mereview semua temuan dengan sifat dan proses yang sejenis/similar di seluruh OPD lainnya, serta memastikan ditindaklanjuti untuk menghindari timbulnya problem / masalah yang sama di tempat lain dan Program internal audit di seluruh OPD agar dilakukan dengan berbasis resiko dengan inputan prioritas adalah area-area OPD yang telah teridentifikasi dalam LHP BPK maupun OPD dengan capaian kinerja yang tidak memadai.
Badan Anggran juga menyampaikan Pemerintah Kota Bekasi agar segera menginisiasi dan mengintensifkan proses online transaction dalam berbagai proses retribusi, pungutan maupun pajak, sebagai refleksi dari inisiatif Smart City yang telah digagas dalam Perda terkait, untuk mereduksi dan mengeliminasi kebocoran pendapatan, temuan pada Retribusi Pasar yang selalu terulang, Bapenda bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian harus segera melaksanakan Penerapan cash less dan digitalisasi dalam pengelolaan retribusi daerah, hal ini menjadi prioritas pembangunan tahun ini, sehingga dapat dilaksanalan paling lambat sampai dengan akhir tahun 2022.
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Bekasi secara langsung dan juga virtual tersebut ditutup dengan do’a dari Kementrian Agama.
Berita Terkait
-
DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Masa Reses II dan Penutupan Masa Sidang I 2022
-
Anggota DPRD Jember Jadi Sasaran Intimidasi Demonstran saat Dengar Pendapat
-
Bawaslu Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
-
Viral Aksi Buang dan Hamburkan Beras saat Orasi di Depan Anggota DPRD Jember
-
DPRD Sulsel Minta Pelaku Manipulasi Kartu Keluarga Jelang PPDB Diberi Sanksi Tegas
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar