Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri
Jum'at, 17 Juni 2022 | 16:04 WIB
DPRD Kota Bekasi Siap memperjuangkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. (Dok: DPRD KOta Bekasi)

SuaraBekaci.id - Berdasarkan atas Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Selasa (7/6/2022) diputuskan Pengumaman Masa Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 Masa Jabatan 2019-2024 antara lain :

I. Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 8-12 Juni 2022

II. Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilakukan untuk menyerap aspirasi dan pengaduan dari masyarakat

III. Setiap Anggota DPRD Kota Bekasi wajib melaporkan hasil reses kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Gelar Terkait Pembukaan Masa Sidang II dan Pembahasan Agenda Kerja TA 2022

IV. Hasil reses akan menjadi Pokir DPRD Kota Bekasi yang akan diparipurnakan

V. Utamakan Protokol Kesehatan

Pada Senin (14/6/22) Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 Masa Jabatan 2019-2024 yang bertajuk “Optimalisasi Penjaringan Aspirasi Masyarakat Untuk Pencapaian Target Pembangunan Kota Bekasi” telah selesai dilaksanakan oleh 50 Anggota DPRD Kota Bekasi di Konstituen masing-masing.

Konstituen ataupun Dapil (Daerah Pilihan) merupakan Daerah asal masing-masing Dewan dari total 8 Fraksi di DPRD Kota Bekasi, yaitu Fraksi PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan PKB. Adapun 50 Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut terbagi ke Dapilnya masing-masing sebanyak 6 Dapil:

1. Dapil I - Kec. Bekasi Timur dan Kec. Bekasi Selatan

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Masa Reses II dan Penutupan Masa Sidang I 2022

2. Dapil II - Kec. Bekasi Utara

3. Dapil III - Kec. Bantar Gebang, Mustika Jaya dan Rawalumbu

4. Dapil IV - Kec. Jati Asih dan Jatisampurna

5. Dapil V - Kec. Pondok Gede dan Pondok Melati

6. Dapil VI - Kec. Bekasi Barat dan Medan Satria

Secara regulasi Kegiatan Reses merupakan agenda kerja yang berpedoman kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 373 Huruf (i) bahwa anggota DPRD Kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala pada setiap masa reses. 

Masa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan kinerja terhadap tugas dan fungsi dewan terhadap daerah pemilihannya, yang dilakukan melalui pola hubungan vertikal, horizontal, diagonal dengan masyarakat di Kota Bekasi.

Reses Dewan, yang secara istilah diartikan sebagai agenda menjaring aspirasi, suara, ide serta masukan masyarakat merupakan program rutin tahunan DPRD Kota Bekasi dalam upaya mewujudkan Kota Bekasi dan masyarakat nya yang “Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan”. Adapun Hal-hal yang menjadi dasar dari Masa Reses ini adalah :

1. Pasal 125 Ayat 23 Tahun 2014 Tentang Pemberitaan Daerah ;

2. Pasal 88 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ;

3. Pasal 99 Ayat 4 Peraturan DPRD Kota Bekasi nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi ;

4. Berita Acara Hasil Rapat Banmus DPRD Kota Bekasi Nomor 011/BA-Banmus/DPRD.PP Tanggal 7 Juni Tahun 2021.

Pimpinan DPRD Kota Bekasi melalui Ketua dan Wakil Ketua II memberikan opini dan pendapat nya terkait pelaksanaan Reses Masa II DPRD Kota Bekasi ini yang mana Masa Reses ini merupakan salah satu wadah masyarakat untuk tetap terhubung dengan Wakil nya melalui aspirasi-aspirasi yang diutarakan dan dengan adanya reses ini pun anggota dewan sebagai wakil rakyat mampu memperjuangkan hal-hal yang menjadi prioritas di Kota Bekasi, sehingga secara bersama-sama dapat membangun dan memajukan Kota Bekasi ini kearah yang lebih Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.

“Pimpinan DPRD Kota Bekasi berharap semoga masa reses ini dapat bermanfaat baik bagi seluruh aspek dan stakeholder yang terkait, dan semoga setiap anggota dewan agar mendapatkan solusi atas masalah-masalah yang dialami masyarakat pasca pandemi covid-19. Sebagai wakil rakyat, kita harus mampu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk fisik dan psikologis. Semoga kepercayaan masyarakat kepada kita semua yang terpilih sebagai wakilnya dapat kita tunaikan dengan sebaik-baiknya dalam dalam rangka melaksanakan pengabdian terbaik kita," ucap H.M. Saifuddaulah.

“Alhamdulillah reses yang menjadi tugas kami sudah berjalan dengan baik dan lancar, semoga apa yang kita jalankan ini dapat menyerap apa saja yang menjadi skala prioritas yang ada di masyarakat untuk kemudian dapat dijadikan dokumen reses yang nanti nya akan kami bawa sebagai pokok pikiran DPRD Kota Bekasi di Rapat Paripurna mendatang," sambung H. Edi.

Load More