Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:50 WIB
Rapat koordinasi penanganan pelanggaran dalam rangka persiapan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu sebagai tahapan awal penyelenggaraan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Walaupun hari H baru dua tahun ke depan tapi tahapan sudah dimulai. Kemarin kami rapat koordinasi persiapan pemilu terkait penanganan pelanggaran. Sesuai tugas dan fungsi Bawaslu, menangani penindakan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri di Cikarang, Jumat (17/6/2022).

Dia mengatakan pembentukan Sentra Gakkumdu melibatkan sejumlah institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bekasi yakni Kepolisian Resor Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Dalam konteks penanganan pelanggaran pidana, kami bersama Kejaksaan dan Polres membentuk Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Bogor Dukung KPU dan Bawaslu Sukseskan Pemilu 2024, Rudy: Anggaran Kita Cukup

Pihaknya juga telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas untuk memantau penyelenggaraan pemilihan umum 2024.

Menurut Syaiful peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk menyukseskan pemilihan umum agar pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus selaras dengan semboyan Bawaslu RI yakni 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan Pemilu'.

"Kami buka pelayanan pendaftaran pemantau. Mari kita bersama-sama untuk mengawasi pemilu. Dalam hal ini mungkin ada elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM pemantau pemilu untuk bisa mendaftar sehingga mendapatkan registrasi sebagai pemantau pemilu 2024," katanya.

Bawaslu daerah, kata dia, akan menginformasikan terkait persyaratan dan ketentuan untuk menjadi pengawas pemilu dikarenakan pendaftaran pengawas dilakukan di Bawaslu RI.

"Tentunya sesuai dengan aturan yang meregistrasi adalah Bawaslu RI, kami dalam posisi membantu mereka untuk memberitahukan teknis syarat pendaftaran," kata dia. [Antara]

Baca Juga: Surya Paloh: Vote Terbanyak Belum Tentu Dipilih Jadi Capres Nasdem

Load More