SuaraBekaci.id - Tiga dari empat pelaku pembegalan terhadap seorang sopir boks bernama Marjaya di Jalan MT Haryono, Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu akhirnya ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Satu.
Ketiga pelaku begal sadis di Bekasi ini melancarkan aksinya dengan melakukan pembacokan kepada korban Marjaya beberapa waktu lalu.
Kapolsek Setu Ajun Komisaris Sugeng Haryanto mengatakan ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SH (16), A (17), dan MR (23).
"Dua pelaku SH dan A masih di bawah, sedangkan MR sudah dewasa. Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas," kata Sugeng, mengutip dari Antara.
Sugeng menjelaskan aksi pencurian dengan kekerasan itu berawal saat korban tengah tidur di dalam mobil boks yang dikendarainya pada pukul 02.30 WIB.
"Kejadian perkara persis di tepi pom bensin. Si korban sedang tidur lalu tiba-tiba didatangi empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor," katanya.
Keempat pelaku memaksa korban turun dari mobil boks dan salah satu pelaku yakni MR mengancam sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah korban.
Para pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam serta uang sebesar Rp500 ribu di dalam dompetnya. Korban terpaksa menyerahkan harta benda karena kondisi jalanan yang sepi dan tidak ada warga yang menolong.
Setelah korban menyerahkan harta bendanya, pelaku MR tetap melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke arah tangan kiri korban.
"Padahal barang sudah dikasih tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok sopir tersebut. Korban membela diri, menangkis hingga luka pada tangan dengan tujuh jahitan," katanya.
Para pelaku kemudian melarikan diri sementara korban kembali naik ke mobil dan berupaya mengejar pelaku meski dalam kondisi terluka.
Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR, dan T berhasil melarikan diri.
"Setelah kami menggali informasi kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian," ucap Sugeng.
Petugas mengamankan barang bukti berupa celurit, telepon genggam, motor pelaku, serta barang-barang berharga milik korban. Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Direktorat Jenderal Pajak Klarifikasi soal Video Viral Bos Pukul Pegawai Pajak, Netizen Desak Pelaku Dipecat
-
Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi
-
Pansus 28 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum
-
Viral Pegawai Pajak di Bekasi Dibogem Atasan, DJP Bereaksi
-
Daftar 21 Lokasi SAMSAT Keliling 8 Juni 2022 di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan