"Di tanggal 21 Februari, saya unggah lagi video suara Jokowi yang tidak mau menjabat selama tiga periode. Kata tidaknya dihilangkan. Video itu tidak bisa diunggah dan akun Tiktok saya hilang tanpa pemberitahuan," paparnya.
Dalam lingkup pelayanan privat, seharusnya kata Mulkan, platform seperti Tiktok memiliki perwakilan di Indonesia. Disampaikan oleh Mulkan bahwa perwakilan Tiktok yang ada di Indonesia hanya untuk mengurus game, sedangkan untuk urusan seperti yang dialami dirinya diteruskan kepada kantor Tiktok di Singapura.
Mulkan menyebut bahwa dengan tidak berkantor di Indonesia, Tiktok sebagai media platform telah melanggar Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
Serta pasal 2 ayat 3 yakni Kewajiban melakukan Pendaftaran bagi Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik
Baca Juga: Kronologis Warga Bekasi yang Gugat Tiktok Rp 3 Miliar, Akun Hilang karena Kritik Pemerintah
Dalam materi gugatan yang Mulkan layangkan ke Pengadilan Negeri II Kota Bekasi, Tiktok dituntut untuk berkantor di Indonesia karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Kedudukan hukum tergugat berada di Singapura, namun tergugat melaksanakan operator platform database dan server Tiktok di wilayah Indonesia, jelas hal ini membebankan dan mempersulit,"
Mulkan menyamapikan bahwa ia tidak hanya menuntut Tiktok membayar ganti rugi Rp 3 Miliar, namun juga meminta majelis Hakim untuk memperintahkan Tiktok berkantor di Indonesia.
"Selain itu juga memulihkan akun saya, serta membuat permintaa maaf kepada saya di 10 media nasional, baik televisi ataupun media online," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh, Nakes Bikin Konten Berbau Pelecehan Seksual, Netizen Tiktok Malah Bilang Iri
Berita Terkait
-
Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres
-
Pimpinan DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Semua Harus di 2025!
-
Bareng Doktif Ketemu DPR RI, Publik Salah Fokus Soroti Ekspresi Reza Gladys: Ciri-Ciri Kebanyakan Merkuri
-
Ditanya Soal CASN Diundur, Jawaban Nyeleneh Gibran Bikin Geleng-Geleng, Publik: Rp 73 Triliun dapatnya Cuma Gini
-
Cahya Supriadi Semakin Termotivasi usai Emil Audero Resmi Jadi WNI
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar