Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 02 Juni 2022 | 08:27 WIB
Logo Tiktok

SuaraBekaci.id - Warga Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat Tiktok ke pengadilan. Hal ini lantaran akun milik Mulkan hilang. Tak tanggung-tanggung, Tiktok dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.

Gugatan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi. Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Mulkan sudah terlebih dahulu memberikan somasi kepada platform asal Cina tersebut.

Mulkan mengatakan bahwa gugatannya kepada Tiktok berawal dari akun miliknya @tikt.okan, per 21 Februari 2022 telang hilang dan tidak bisa diakses.

"Tanggal 4 Februari 2022, saya posting konten dengan lagu rap dari Ecko Show, Tuan 13 dan Zein Panzer dengan judul Impostor Senayan. Intinya dari lagu itu mengkritik pemerintah dan legislatif. Di instagram juga saya upload cukup banyak yang lihat, namun di Tiktok tidak ada viewer," ucapnya kepada Suara Bekaci, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Heboh, Nakes Bikin Konten Berbau Pelecehan Seksual, Netizen Tiktok Malah Bilang Iri

Dilanjutkan oleh Mulkan di tanggal 11 Februari, ia kemudian mengunggah lagi video sat dirinya naik di mobil Toyota Alphard.

"Saya naik di rooftop-nya. Mobil dengan kecepatan kurang dari 10 km dan melaju di jalan komplek. Di caption, saya kritik soal kebijakan toilet gratis di SPBU, yang seharusnya pejabat memperhatikan hal lebih penting seperti kenaikan harga BBM," paparnya.

Mulkan unggah video itu di tak hanya di Tiktok, namun juga di Facebook dan Instagram. Di dua media sosial tersebut, video itu bisa diunggah.

"Sedangkan di Tiktok tidak bisa. Ada penjelasan bahwa video itu pelanggaran komunitas dan aksi berbahaya. Namun, rekan saya di hari yang sama membuat video sama tapi dengan caption hanya 'Biar Dibilang Sultan', bisa terunggah di Tiktok,"

"Di tanggal 21 Februari, saya unggah lagi video suara Jokowi yang tidak mau menjabat selama tiga periode. Kata tidaknya dihilangkan. Video itu tidak bisa diunggah dan akun Tiktok saya hilang tanpa pemberitahuan,"

Baca Juga: Bandingkan Jualan Martabak Lebih Baik Dibanding Lanjutkan Jadi PNS, Akun TikTok Ini Dihujat Warganet

Atas dasar itu, Mulkan kemudian pada awal Maret 2022 mengirim somasi ke pihak Tiktok. Namun tiktok yang ada Indonesia ternyata hanya mengurus tiktok game.

"Somasi saya diteruskan ke pihak Tiktok Singapura. Jawaban dari mereka siap untuk menghadapi somasi saya dengan lawyer terbaik di Indonesia,"

Ditegaskan oleh Mulkan, gugatan kepada Tiktok ialah bentuk perlawanannya kepada Tiktok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Padahal dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Selain meminta pihak majelis Hakim memulihkan akunnya, ia juga menuntut pihak Tiktok ganti rugi.

"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp 7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar,"

Tidak hanya itu, Mulkan juga meminta PN Bekasi agar memerintah Tiktok untuk berkantor di Indonesia. Hal itu karena memudahkan semua pengguna Tiktok mendapatkan akses jika tersandung masalah.

"Saya melayangkan somasi ke Tiktok di Singapura harus mengirim dokumen dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Untuk dokumen dalam bahasa Inggris, saya harus menggunakan penerjemah tersumpah yang biaya tidak sedikit. Hal seperti ini kan jadi kesulitan bagi pengguna Tiktok lainnya,"

Ditegaskan oleh Mulkan bahwa dirinya bukan berasal dari kelompok politik manapun. Ia bukan dari kelompok oposisi pemerintah dan menurutnya gugatan itu menjadi momentum bagi warga yang pernah alami kasus serupa.

Load More