Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 23 Mei 2022 | 18:08 WIB
im Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah satu rumah di Cianjur, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi kasus mafia tanah milik Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Jumat (22/4/2022). [ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/aa]

SuaraBekaci.id - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan pada rumah dan kantor notaris berinisial LDS dalam kasus yang pengadaan tanahnya dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018.

Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta kembali melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah kediaman saksi Notaris LDS di daerah Jatibening Bekasi," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Senin (23/5/2022) dikutip dari Antara.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor notaris LDS di daerah Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Baca Juga: Kades di Sukabumi Diduga Korupsi Keuangan Desa Rp 713 Juta

Pada kasus ini ada dugaan merugikan negara yang masuk kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi.

Ashari menjelaskan, penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan pada Jumat (20/5) pukul 17.30 hingga 19.45 WIB.

Dalam penggeledahan di kediaman notaris LDS dan kantornya, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian dan penetapan tersangka.

Menurut Ashari, penggeledahan yang dilakukan di dua tempat tersebut dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk pengusutan dan penetapan tersangka, karena barang bukti dan alat bukti diduga disimpan di kediaman dan kantor notaris LDS.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap sejumlah saksi, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen penting yang tengah didalami. "Barang bukti disinyalir disimpan dan berada di rumah saksi notaris LDS," katanya.

Baca Juga: Para Petinggi KONI Padang Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Terbaru Eks Ketuanya

Pada saat penggeledahan, tim penyidik telah menemukan barang bukti berupa dokumen seperti buku tabungan dan bukti transfer terkait aliran dana dalam proses pengadaan tanah untuk dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Dan menyita barang bukti berupa dokumen penting, di antaranya buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," katanya.

Ashari menegaskan, bukti-bukti dokumen yang telah disita dan dikumpulkan oleh tim penyidik Kejati DKI tersebut nantinya dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (12/5) tim penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, terkait dengan kasus ini.

Penggeledahan ini dilakukan pada seorang makelar tanah berinisial FJR yang berlokasi di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok, Jawa Barat.

Kemudian di kediaman PWM yang merupakan pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Puri Cileungsi E-11/10 RT 05 RW 08 Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang telah dibangun RPTRA.

"Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta," ucap Ashari dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153," tuturnya.

Load More