SuaraBekaci.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menemukan indikasi pelanggaran HAM atas proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi terhadap beberapa pemuda yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka aksi begal.
Dari temuan pihak Komnas HAM, beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi diduga menyiksa empat tersangka, yaitu M. Fikry dan tiga orang lainnya di Gedung Telkom Tambelang. Komnas HAM meyakini penyiksaan itu terjadi karena polisi berupaya mendapatkan pengakuan para tersangka.
Bentuk penyiksaan-nya meliputi ancaman verbal, mata dilakban, pemukulan, ditendang, diseret, kaki ditimpa batu, sampai tembakan ke udara disertai ancaman.
Penyiksaan itu diyakini terjadi di halaman Gedung Telkom Tambelang, ruang interogasi Polsek Tambelang, dan sel tahanan di Polsek Tambelang.
"Terhadap peristiwa penangkapan saudara M. Fikry dan kawan-kawan disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi ada pelanggaran hak asasi manusia terutama atas hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan," tutur Ketua Tim/Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Meliani mengutip dari Antara.
Terkait dugaan penyiksaan kepada Fikri dan tiga terdakwa lainnya juga sempat diungkap oleh pihak kuasa hukum dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen kepada Suara.com 17 Februari 2022.
"Jadi mereka ini ditangkap tanggal 28 Juli. Itu tidak ada surat tugas, surat perintah penangkapan dan mereka ditangkap ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka,"
Teo Reffelsen memaparkan bahwa keempat orang ini sebelum di bawa ke Polsek Tembalang, sempat mendapat penyiksaan di salah satu tempat dekat polsek.
"Sebelum dibawa ke Polsek Tembalang, mereka ini dibawa ke Tower Telkom dekat polsek, nah di situlah pertama menurut mereka terjadi penyiksaan. Jadi mereka ini mengalami kekerasan, dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan," jelas Teo.
"Karena sudah tidak tahan dengan siksaan, mereka mengaku. Padahal perbuatan pembegalan itu tidak pernah mereka lakukan," tegas Teo.
Kekerasan tidak hanya dilakukan di Tower Telkom, namun juga saat pemeriksaan di polsek.
"Kekerasan tidak hanya di sana (Tower Telkom), awalnya di sana. Kabarnya pas pemeriksaan menurut keterangan anak-anak ini mereka juga ditekan. Ada yang ditodong pistol, ada yang kakinya dijepit sama meja saat lagi diperiksa. Ada yang tidak mau tanda tangan dipukul pakai penggaris,"
Dugaan Salah Tangkap di Kasus Begal Tambelang
Muhammad Fikri dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Ungkap Bentuk Penyiksaan Polsek Tambelang ke Fikry Dkk, Ditendang di Wajah hingga Kaki Ditimpa Batu
-
Tutupi Penyiksaan Terhadap Fikry, Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi Disebut Beri Keterangan Palsu ke Komnas HAM
-
Jelang Sidang Vonis Kasus Begal Tambelang, Ibunda Terdakwa: Harapannya Bebas agar Bisa Lebaran dengan Keluarga
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Bank, BRI Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas