SuaraBekaci.id - Seorang pengacara tersangka kasus pembegalan di Tambelang Bekasi menyebut kliennya jadi korban salah tangkap. Mereka adalah MF, MR, RA, dan AR.
Keempat orang itu dituduh membegal dengan senjata tajam. Mereka ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang.
Mereka dibekuk ditempat persembunyiannya di Jalan Raya Kali CBL, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/7/2021) lalu.
Pengacara tersangka kasus pembegalan, Sahroji mengatakan pihaknya mengklaim bahwa pihak Polsek Tambelang melakukan kesalahan dalam menetapkan tersangka.
"MF, MR, RA, dan AR yang dijadikan tersangka oleh Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi diduga adalah korban salah tangkap," jelasnya kepada SuaraBekaci.id melelui keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Dia juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negri Cikarang atas dugaan salah tangkap yang dilakukan Polsek Tambelang.
"Tim pengacara telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang dan teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr," jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan SOP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Karna negara kita negara hukum, selama buat upaya hukum, kan kami bekerja sudah secara profesional, kami tidak hanya asal tangkap," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Senin Besok Sekolah SD Bekasi Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Dia juga mengatakan siapa saja berhak untuk mengklaim apapun asal dengan jalur hukum yang sesuai.
"Jadi menurut saya tidak masalah, mau semua orang berhak untuk klaim apa saja, nanti upaya hukum lah, secara profesional dan tegas" jelasnya.
Sebelumnya Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati menyebut terdapat empat orang komplotan begal diantaranya yakni berinisial AR, RP, MF dan MR.
Dalam aksinya, mereka melakukan tindak kejahatan jalanan bersama dua orang pelaku lainnya, yakni G dan A yang masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku empat orang, yakni AR, RP, MF dan MR, dan dua orang lagi masih DPO,” kata Miken kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah