SuaraBekaci.id - Seorang pengacara tersangka kasus pembegalan di Tambelang Bekasi menyebut kliennya jadi korban salah tangkap. Mereka adalah MF, MR, RA, dan AR.
Keempat orang itu dituduh membegal dengan senjata tajam. Mereka ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang.
Mereka dibekuk ditempat persembunyiannya di Jalan Raya Kali CBL, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/7/2021) lalu.
Pengacara tersangka kasus pembegalan, Sahroji mengatakan pihaknya mengklaim bahwa pihak Polsek Tambelang melakukan kesalahan dalam menetapkan tersangka.
"MF, MR, RA, dan AR yang dijadikan tersangka oleh Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi diduga adalah korban salah tangkap," jelasnya kepada SuaraBekaci.id melelui keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Dia juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negri Cikarang atas dugaan salah tangkap yang dilakukan Polsek Tambelang.
"Tim pengacara telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang dan teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr," jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan SOP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Karna negara kita negara hukum, selama buat upaya hukum, kan kami bekerja sudah secara profesional, kami tidak hanya asal tangkap," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Senin Besok Sekolah SD Bekasi Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Dia juga mengatakan siapa saja berhak untuk mengklaim apapun asal dengan jalur hukum yang sesuai.
"Jadi menurut saya tidak masalah, mau semua orang berhak untuk klaim apa saja, nanti upaya hukum lah, secara profesional dan tegas" jelasnya.
Sebelumnya Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati menyebut terdapat empat orang komplotan begal diantaranya yakni berinisial AR, RP, MF dan MR.
Dalam aksinya, mereka melakukan tindak kejahatan jalanan bersama dua orang pelaku lainnya, yakni G dan A yang masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku empat orang, yakni AR, RP, MF dan MR, dan dua orang lagi masih DPO,” kata Miken kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah