SuaraBekaci.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama yang dilakukan politisi Partai Golkar Azis Samual masih menjadi tanda tanya.
Sebab, Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan Azis Samual hingga Senin kemarin masih bungkam dan menyangkal keterlibatannya soal kasus pengeroyokan tersebut.
"Azis Samual masih belum ada perkembangan, masih bungkam," katanya.
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Meski Azis menyangkal keterlibatannya, polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Kita memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia walaupun dia menyangkal," ujarnya.
Zulpan mengatakan pihak kepolisian saat ini akan fokus mendalami peran Azis sebagai pihak yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," tambahnya.
Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3) resmi menahan Azis Samual setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Mahasiswa dan Dosen STT Ekumene Saling Lapor ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat Kelulusan
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Berita Terkait
-
Mahasiswa dan Dosen STT Ekumene Saling Lapor ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat Kelulusan
-
Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polda Metro Jaya Periksa Bambang Pamungkas
-
Politisi Golkar Aziz Samual Menyangkal Terlibat Pengeroyokan Haris Pertama, Polisi: Kami Punya Bukti
-
Politisi Partai Golkar Azis Samual Masih Bungkam, Motif Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Belum Terungkap
-
Tipu Warga Duren Sawit Rp 1 Miliar, Jenderal Gadungan dan Istri Ternyata Residivis
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74