SuaraBekaci.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan Azis Samual hingga Senin ini masih bungkam dan menyangkal keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.
"Azis Samual masih belum ada perkembangan, masih bungkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip dari Antara, Senin (7/3/2022).
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Meski Azis menyangkal keterlibatannya, polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Kita memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia walaupun dia menyangkal," ujarnya.
Zulpan mengatakan pihak kepolisian saat ini akan fokus mendalami peran Azis sebagai pihak yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," tambahnya.
Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3) resmi menahan Azis Samual setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Politisi Partai Golkar Azis Samual Masih Bungkam, Motif Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Belum Terungkap
-
Polda Metro Jaya Tahan Politisi Partai Golkar Azis Samual Terkait Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Apa Perannya?
-
Abu Janda Ragukan Soal Masjid Al-Aqsa, Haris Pertama: Tidak Paham Tentang Agama dan Sejarah Islam Diam Saja
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL