Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:46 WIB
LBH Jakarta [suara.com/M. Fauzi Daulay]

SuaraBekaci.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terus melakukan upaya pengungkapan kasus begal di Bekasi yang diduga salah tangkap dan penuh rekayasa.

Teo Reffelsen selaku pengacara publik LBH Jakarta mengatakan kepada SuaraBekaci, "Selama dua kali persidangan dalam dua Minggu berturut-turut, LBH sudah mengajukan 9 orang saksi meringankan kasus ini,"

Kasus tersebut diyakini pihak LBH dan KontraS juga terdapat beberapa kejanggalan. Seperti pernyataan dari para saksi yang dihadirkan tiap persidangan berlangsung.

"Kita juga udah hadirkan beberapa saksi. Pertama kita hadirkan 5 orang, mereka menjelaskan 3 terdakwa pada tanggal 24 Juli 2021 tidak berada di TKP. Kemudian kita hadirkan lagi 4 orang saksi, 2 orang dari 4 saksi ini mengungkapkan inisial MF juga tidak berada dilokasi TKP," ungkap Teo.

Baca Juga: PB HMI Duga Ada Pelanggaran HAM yang Menimpa Kadernya di Kasus Begal Bekasi

Salah satu saksi yang kebetulan bertempat tinggal di daerah sekitar lokasi TKP pembegalan juga menilai bahwa tidak terjadi kasus pembegalan pada 24 Juli 2021 lalu.

"Salah satu saksi juga menjelaskan dipersidangan itu bahwa sepanjang Januari sampai Desember 2021 khususnya tanggal 24 Juli 2021 itu tidak ada tindak pembegalan di sana," tambah Teo.

Pihak kuasa keluarga terdakwa juga merasa sempat sangat kecewa dengan respon dari hakim yang memimpin sidang.

"Kita juga kecewa atas pernyataan dia wal oleh ketua majelis hakim sangat kita sayangkan, soalnya ketika kita menanyakan berkas, beliau malah menanyakan kembali dengan perkataan, 'Apa urgensi nya LBH dan KontraS mendapatkan berkas perkara ini?'

"Kalo gitu, terus bagaimana kemudian kita bisa membela hak terdakwa secara maksimal," tutur Teo.

Baca Juga: PB HMI Desak Polda Metro Investigasi Anggotanya yang Lakukan Kekerasan di Kasus Rekayasa Begal di Bekasi

Kontributor : Rendy Rutama Putra

Load More