Galih Prasetyo
Kamis, 03 Maret 2022 | 19:57 WIB
Ilustrasi begal. [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi terkait dugaan rekayasa kasus begal di Bekasi yang melibatkan satu kader HMI, Muhammad Rizky.

Menurut Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKHBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, ada dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh Fikri dan terdakwa lainnya di kasus tersebut.

"Setelah mempelajari dan mendengarkan, kronologis kejadian serta keterangan saksi-saksi yang kami terima, bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Ibrahim, mengutip dari Suara.com, Kamis (3/3/2022).

Ibrahim menyatakan, pelanggaran HAM itu terjadi mulai dari proses penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Bekasi hingga proses peradilan yang sedang berjalan terakhir pada tanggal 1 Maret 2022.

Merujuk pada kuasa hukum Fikry, fakta persidangan menunjukkan jika yang bersangkutan tidak bersalah.

Selain itu, apa yang disampaikan polisi melalui Polda Metro Jaya yang mengatakan 'tidak menemukan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa' adalah tidak tepat.
Karenanya, PB HMI mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan investigasi terhadap anggota yang melakukan kekerasan terhadap Fikri dan terdakwa lain.

"Mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri Agar Segera Melakukan Investigasi Terhadap Oknum Polri yang Terduga Melakukan Kriminalisasi terhadap Kader Kami," tegas Ibrahim.

"Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, Dan Komnas Ham Agar Segera Membentuk Tim Independen," tambahnya.

Baca Juga: PB HMI Desak Polda Metro Investigasi Anggotanya yang Lakukan Kekerasan di Kasus Rekayasa Begal di Bekasi

Load More