SuaraBekaci.id - Pihak kepolisian dari Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, diadukan ke Propam Polda Metro karena diduga lakukan kekerasan dan rekayasa kasus terhadap Muhammad Fikri.
Muhammad Fikri dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Menurut keterangan pihak kepolisian total pelaku berjumlah 6 orang, 2 orang masih buron.
"Bahwa berkas perkara Nomor: BP/144/X/2021/Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang ditangani penyidik Polsek Tambelang tahap 1 (pengiriman berkas perkara) tanggal 1 September 2021 telah dinyatakan lengkap (P21) tanggal 25 November 2021,"
Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.
Keempat terdakwa yang kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Kontras tengah menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan salah tangkap ini.
Hari ini, Kamis (17/2) pihak LBH Jakarta yang menjadi pengacara keempat terdakwa menjalani sidang lanjutan.
"Ya hari ini, pemeriksaan saksi verbal lisan secara offline. Jadi yang kasih keterangan itu, penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan kepada empat orang ini," kata pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen saat dihubungi Suara.com
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara
Menurut Teo, LBH Jakarta baru mendampingi keempat terdakwa ini pada sidang pemeriksaan saksi verbal lisan ini.
"Kita ini baru masuk di saksi verbal lisan, karena sudah putus kuasa dengan pengacara lama, LBH Jakarta dan Kontras masuk untuk mendampingi para terdakwa ini, keempat-empatnya di persidangan. Kebetulan hari ini agendanya, pemeriksaan saksi verbal lisan" jelas Teo.
Dugaan Kekerasan kepada Empat Terdakwa
Terkait dugaan kekerasan, Teo menjelaskan pihak LBH mendapatkan pengakuan itu dari keempat terdakwa.
"Ya itu kami dapat keterangan dari para terdakwa kepada LBH Jakarta dan itu juga dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang kami miliki, tapi kami tidak bisa menyebutkan namanya,"
"Jadi mereka ini ditangkap tanggal 28 Juli. Itu tidak ada surat tugas, surat perintah penangkapan dan mereka ditangkap ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka,"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia