SuaraBekaci.id - Pihak kepolisian dari Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, diadukan ke Propam Polda Metro karena diduga lakukan kekerasan dan rekayasa kasus terhadap Muhammad Fikri.
Muhammad Fikri dan ketiga tersangka lainnya, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung ditangkap pada 28 Juli 2021.
Keempatnya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), Tambun Utara. Keempatnya dari hasil penyelidikan Polsek Tambelang menjadi pelaku aksi pembegalan kepada Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021.
Menurut keterangan pihak kepolisian total pelaku berjumlah 6 orang, 2 orang masih buron.
"Bahwa berkas perkara Nomor: BP/144/X/2021/Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang ditangani penyidik Polsek Tambelang tahap 1 (pengiriman berkas perkara) tanggal 1 September 2021 telah dinyatakan lengkap (P21) tanggal 25 November 2021,"
Terkait penangkapan terhadap terdakwa, pihak keluarga menyebut bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.
Keempat terdakwa yang kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Kontras tengah menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan salah tangkap ini.
Hari ini, Kamis (17/2) pihak LBH Jakarta yang menjadi pengacara keempat terdakwa menjalani sidang lanjutan.
"Ya hari ini, pemeriksaan saksi verbal lisan secara offline. Jadi yang kasih keterangan itu, penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan kepada empat orang ini," kata pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen saat dihubungi Suara.com
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara
Menurut Teo, LBH Jakarta baru mendampingi keempat terdakwa ini pada sidang pemeriksaan saksi verbal lisan ini.
"Kita ini baru masuk di saksi verbal lisan, karena sudah putus kuasa dengan pengacara lama, LBH Jakarta dan Kontras masuk untuk mendampingi para terdakwa ini, keempat-empatnya di persidangan. Kebetulan hari ini agendanya, pemeriksaan saksi verbal lisan" jelas Teo.
Dugaan Kekerasan kepada Empat Terdakwa
Terkait dugaan kekerasan, Teo menjelaskan pihak LBH mendapatkan pengakuan itu dari keempat terdakwa.
"Ya itu kami dapat keterangan dari para terdakwa kepada LBH Jakarta dan itu juga dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang kami miliki, tapi kami tidak bisa menyebutkan namanya,"
"Jadi mereka ini ditangkap tanggal 28 Juli. Itu tidak ada surat tugas, surat perintah penangkapan dan mereka ditangkap ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka,"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel