Galih Prasetyo
Rabu, 02 Maret 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

SuaraBekaci.id - LBH Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa kasus 4 terdakwa kasus begal di Kabupaten Bekasi penuh rekayasa dan tindakan penyiksaan.

Dari siaran pers yang diterima SuaraBekaci, Rabu (2/3) dari pihak LBH Jakarta, pada 1 Maret 2022 persidangan untuk keempat terdakwa kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang.

Berdasarkan hasil sidang sebelumnya ditemukan fakta persidangan bahwa 3 orang terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara sebagaimana yang didakwa kepada mereka.

Kasus ini bermula dari ditangkapnya 4 orang terdakwa bersama dengan 5 orang lainnya di dekat Rumah terdakwa Muhammad Fikry pada 28 Juli 2021 yang dilakukan secara sewenang-wenang, mereka dituduh oleh para polisi yang menangkap sebagai pelaku pembegalan, setelah ditangkap mereka dibawa ke Gedung Telkom yang berdekatan dengan Polsek Tambelang,

"Pada persidangan kali ini kami kembali menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa Muhamad Fikry pada pukul 1.30 WIB tanggal 24 Juli 2021 waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di Musolah disampingi rumahnya," bunyi rilis resmi LBH Jakarta.

"2 orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir), tidak hanya keterangan keduanya keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan,"

Masih berdasarkan keterangan LBH Jakarta, dua orang saksi juga ditangkap bersama dengan para terdakwa dan satu orang saksi yang telah dihadirkan ke persidangan.

"Ketiga menjelaskan dimuka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta megakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,"

Bahkan menurut para saksi, ada polisi yang menembak pistolnya sembari berkata kepada salah satu terdakwa,
“silahkan mengaku saja, teman kamu udah mati.”

Baca Juga: LBH Jakarta-KontraS: Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan

Selain itu, LBH Jakarta-KontraS dalam persidangan juga menghadirkan satu orang saksi yang tinggal di dekat lokasi kejadian.

"Menurut keterangan saksi yang kami hadirkan sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sekitar lokasi,"

Dari paparan fakta tersebut, pihak LBH Jakarta-KontraS menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan.

"Kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang,"

Kasus Begal yang Jerat 4 Terdakwa

Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, diadukan ke Propam Polda Metro karena diduga lakukan kekerasan dan rekayasa kasus terhadap Muhammad Fikri.

Load More