SuaraBekaci.id - LBH Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa kasus 4 terdakwa kasus begal di Kabupaten Bekasi penuh rekayasa dan tindakan penyiksaan.
Dari siaran pers yang diterima SuaraBekaci, Rabu (2/3) dari pihak LBH Jakarta, pada 1 Maret 2022 persidangan untuk keempat terdakwa kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang.
Berdasarkan hasil sidang sebelumnya ditemukan fakta persidangan bahwa 3 orang terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara sebagaimana yang didakwa kepada mereka.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya 4 orang terdakwa bersama dengan 5 orang lainnya di dekat Rumah terdakwa Muhammad Fikry pada 28 Juli 2021 yang dilakukan secara sewenang-wenang, mereka dituduh oleh para polisi yang menangkap sebagai pelaku pembegalan, setelah ditangkap mereka dibawa ke Gedung Telkom yang berdekatan dengan Polsek Tambelang,
"Pada persidangan kali ini kami kembali menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa Muhamad Fikry pada pukul 1.30 WIB tanggal 24 Juli 2021 waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di Musolah disampingi rumahnya," bunyi rilis resmi LBH Jakarta.
"2 orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir), tidak hanya keterangan keduanya keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan,"
Masih berdasarkan keterangan LBH Jakarta, dua orang saksi juga ditangkap bersama dengan para terdakwa dan satu orang saksi yang telah dihadirkan ke persidangan.
"Ketiga menjelaskan dimuka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta megakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,"
Bahkan menurut para saksi, ada polisi yang menembak pistolnya sembari berkata kepada salah satu terdakwa,
“silahkan mengaku saja, teman kamu udah mati.”
Baca Juga: LBH Jakarta-KontraS: Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan
Selain itu, LBH Jakarta-KontraS dalam persidangan juga menghadirkan satu orang saksi yang tinggal di dekat lokasi kejadian.
"Menurut keterangan saksi yang kami hadirkan sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sekitar lokasi,"
Dari paparan fakta tersebut, pihak LBH Jakarta-KontraS menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan.
"Kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang,"
Kasus Begal yang Jerat 4 Terdakwa
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, diadukan ke Propam Polda Metro karena diduga lakukan kekerasan dan rekayasa kasus terhadap Muhammad Fikri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028