SuaraBekaci.id - LBH Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa kasus 4 terdakwa kasus begal di Kabupaten Bekasi penuh rekayasa dan tindakan penyiksaan.
Dari siaran pers yang diterima SuaraBekaci, Rabu (2/3) dari pihak LBH Jakarta, pada 1 Maret 2022 persidangan untuk keempat terdakwa kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang.
Berdasarkan hasil sidang sebelumnya ditemukan fakta persidangan bahwa 3 orang terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara sebagaimana yang didakwa kepada mereka.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya 4 orang terdakwa bersama dengan 5 orang lainnya di dekat Rumah terdakwa Muhammad Fikry pada 28 Juli 2021 yang dilakukan secara sewenang-wenang, mereka dituduh oleh para polisi yang menangkap sebagai pelaku pembegalan, setelah ditangkap mereka dibawa ke Gedung Telkom yang berdekatan dengan Polsek Tambelang,
"Pada persidangan kali ini kami kembali menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa Muhamad Fikry pada pukul 1.30 WIB tanggal 24 Juli 2021 waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di Musolah disampingi rumahnya," bunyi rilis resmi LBH Jakarta.
"2 orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir), tidak hanya keterangan keduanya keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan,"
Masih berdasarkan keterangan LBH Jakarta, dua orang saksi juga ditangkap bersama dengan para terdakwa dan satu orang saksi yang telah dihadirkan ke persidangan.
"Ketiga menjelaskan dimuka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta megakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,"
Bahkan menurut para saksi, ada polisi yang menembak pistolnya sembari berkata kepada salah satu terdakwa,
“silahkan mengaku saja, teman kamu udah mati.”
Baca Juga: LBH Jakarta-KontraS: Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan
Selain itu, LBH Jakarta-KontraS dalam persidangan juga menghadirkan satu orang saksi yang tinggal di dekat lokasi kejadian.
"Menurut keterangan saksi yang kami hadirkan sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sekitar lokasi,"
Dari paparan fakta tersebut, pihak LBH Jakarta-KontraS menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan.
"Kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang,"
Kasus Begal yang Jerat 4 Terdakwa
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, diadukan ke Propam Polda Metro karena diduga lakukan kekerasan dan rekayasa kasus terhadap Muhammad Fikri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi