Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 02 Maret 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat ederan terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Dalam surat edaran nomor: 443.1/258/SET.COVID-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona, sejumlah aturan diterapkan. Aturan ini berlaku dari 1 sampai dengan 7 Maret 2022.

Untuk kegiatan pembelajaran, ditetapkan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 25 persen dari kapasitas ruang kelas.

Tidak hanya soal aturan pembelajaran, surat ederan tersebut juga mengatur terkait pembatasan kegiatan non esensial.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bekasi Tembus 19.594, PTM di Kota Bekasi Masih Dibatasi

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi aturan Pemkot Bekasi.

Sedangkan untuk kegiatan esensial seperti pembelanjaan di supermarket dan pasar tradisional diterapkan jam operasional dan kapasitas pengunjung.

"Supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%,"

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,"

"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,"

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bekasi: Kecamatan Bekasi Utara Terbanyak, BOR Capai 58 Persen

Selain itu, untuk tempat makan, mulai dari warteg dan restoran juga diterapkan aturan kapasitas pengunjung dan batas maksimal makan di tempat.

Untuk kapasitas pengunjung ialah 60 persen dari batas maksimal sedangkan untuk waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan untuk jam operasional untuk restoran atau cafe yang buka pada malam hari ialah pukul 18.00 WIB dan pukul 00.00. Warteg dan lapak jajanan memiliki batas waktu jualan hingga pukual 21:00 WIB, begitu juga dengan toko kelontong, bengkel, salon, tempat laudry hingga agen voucher.

Untuk tempat bermain anak dan pusat perbelanjaan seperti mal, kapasitas pengunjung 50 persen dan anak yang datang dengan usia 6 sampai 12 tahun diperbolehkan masuk dengan menunjukan bukti vaksin lengkap.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR(H-2).

Load More