SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat ederan terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam surat edaran nomor: 443.1/258/SET.COVID-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona, sejumlah aturan diterapkan. Aturan ini berlaku dari 1 sampai dengan 7 Maret 2022.
Untuk kegiatan pembelajaran, ditetapkan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 25 persen dari kapasitas ruang kelas.
Tidak hanya soal aturan pembelajaran, surat ederan tersebut juga mengatur terkait pembatasan kegiatan non esensial.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bekasi Tembus 19.594, PTM di Kota Bekasi Masih Dibatasi
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi aturan Pemkot Bekasi.
Sedangkan untuk kegiatan esensial seperti pembelanjaan di supermarket dan pasar tradisional diterapkan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
"Supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%,"
"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,"
"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,"
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bekasi: Kecamatan Bekasi Utara Terbanyak, BOR Capai 58 Persen
Selain itu, untuk tempat makan, mulai dari warteg dan restoran juga diterapkan aturan kapasitas pengunjung dan batas maksimal makan di tempat.
Untuk kapasitas pengunjung ialah 60 persen dari batas maksimal sedangkan untuk waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan untuk jam operasional untuk restoran atau cafe yang buka pada malam hari ialah pukul 18.00 WIB dan pukul 00.00. Warteg dan lapak jajanan memiliki batas waktu jualan hingga pukual 21:00 WIB, begitu juga dengan toko kelontong, bengkel, salon, tempat laudry hingga agen voucher.
Untuk tempat bermain anak dan pusat perbelanjaan seperti mal, kapasitas pengunjung 50 persen dan anak yang datang dengan usia 6 sampai 12 tahun diperbolehkan masuk dengan menunjukan bukti vaksin lengkap.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR(H-2).
Berita Terkait
-
Ekspansi Pasar dan Inovasi Produk Buat Merek Lokal Dikenal di Luar Negeri
-
Hanya di Indonesia, 12 Keunikan Saat Bulan Ramadan yang Selalu Dirindukan
-
Susah Cari Gas Melon, Ibu Ini Terpaksa Tinggalkan Bayi di Rumah
-
Aksi Nelayan Tarumajaya Menentang Pagar Laut Bekasi di Atas Air
-
Uji Coba Sekolah Rakyat Dimulai di Bekasi, Mensos Ungkap Sistem Penerimaan Murid
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang
-
Dear Fans Kardus! Timnas Indonesia U-20 Butuh Doa Bukan Caci Maki
-
Warga RI Harus Banyak Tabah, Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2026
-
Kisah Simon Tahamata Permalukan Johan Cruyff: Dikolongin, Lalu Minta Maaf
-
Emas Antam Lagi-lagi Harganya Melambung Tinggi, Tembus Rekor Baru
Terkini
-
Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
-
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
-
Pil Pahit Warga Cluster Setia Mekar Bekasi Tergusur Meski Miliki SHM
-
Gas 3 Kg Langka, Jerit Warga Bekasi: Pemerintah Jangan Bikin Kami Susah Terus!