SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat ederan terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam surat edaran nomor: 443.1/258/SET.COVID-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona, sejumlah aturan diterapkan. Aturan ini berlaku dari 1 sampai dengan 7 Maret 2022.
Untuk kegiatan pembelajaran, ditetapkan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 25 persen dari kapasitas ruang kelas.
Tidak hanya soal aturan pembelajaran, surat ederan tersebut juga mengatur terkait pembatasan kegiatan non esensial.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi aturan Pemkot Bekasi.
Sedangkan untuk kegiatan esensial seperti pembelanjaan di supermarket dan pasar tradisional diterapkan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
"Supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%,"
"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,"
"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,"
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bekasi Tembus 19.594, PTM di Kota Bekasi Masih Dibatasi
Selain itu, untuk tempat makan, mulai dari warteg dan restoran juga diterapkan aturan kapasitas pengunjung dan batas maksimal makan di tempat.
Untuk kapasitas pengunjung ialah 60 persen dari batas maksimal sedangkan untuk waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan untuk jam operasional untuk restoran atau cafe yang buka pada malam hari ialah pukul 18.00 WIB dan pukul 00.00. Warteg dan lapak jajanan memiliki batas waktu jualan hingga pukual 21:00 WIB, begitu juga dengan toko kelontong, bengkel, salon, tempat laudry hingga agen voucher.
Untuk tempat bermain anak dan pusat perbelanjaan seperti mal, kapasitas pengunjung 50 persen dan anak yang datang dengan usia 6 sampai 12 tahun diperbolehkan masuk dengan menunjukan bukti vaksin lengkap.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR(H-2).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!