SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap dua dari tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Raya Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (13/2) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyatakan satu dari tiga pelaku pembegalan yakni RR (16) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Para pelaku tersebut masih berusia remaja dengan inisial DA (18), KW , (17) dan RR (16)," kata Gidion di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu.
Gidion menjelaskan kejadian pembegalan berawal saat korban Abas Permana tengah membonceng kekasihnya mengendarai sepeda motor ke wilayah Tanjung Baru, Kabupaten Bekasi sekira pukul 23.00 WIB.
Dari arah berlawanan, tiga orang pelaku yang menumpangi satu kendaraan roda dua berpapasan dengan korban. Pelaku lantas membalikkan laju kendaraannya untuk mengejar korban. Mereka berusaha memepet dan memberhentikan kendaraan korban secara paksa.
"Korban panik karena pelaku juga menakutinya dengan celurit, namun korban saat itu masih berusaha menyelamatkan motor dengan cara ditarik. Karena takut akhirnya motor berhasil dibawa oleh para pelaku," ucapnya.
Korban bersama kekasihnya kemudian mencari pertolongan kepada warga di Desa Tanjung Baru hingga bertemu dengan pengendara ojek daring yang tengah mengantar makanan.
"Driver ojek online ini bercerita kepada warga lainnya bahwa ada orang jadi korban begal, setelah itu bersama warga lainnya mendatangi korban dan menanyakan kembali perihal kasus pembegalan itu," katanya.
Sejumlah warga kemudian mencari pelaku ke daerah Cipayung, Cikarang Timur. Tak lama berselang, korban mendapatkan kabar bahwa salah satu pelaku mengalami kecelakaan tunggal lantaran terjatuh saat melintasi jalanan rusak.
"Pelaku saat itu sudah dalam kondisi lemah. Anggota Polsek Cikarang Timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Annisa untuk perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku RR dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya unit reserse kiriminal Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan KW pada Senin (14/02) pukul 14.30 WIB di Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK, kontak motor milik pelaku, dan korban serta sebilah celurit yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembegalan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," kata Gidion. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!