SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap dua dari tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Raya Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (13/2) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyatakan satu dari tiga pelaku pembegalan yakni RR (16) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Para pelaku tersebut masih berusia remaja dengan inisial DA (18), KW , (17) dan RR (16)," kata Gidion di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu.
Gidion menjelaskan kejadian pembegalan berawal saat korban Abas Permana tengah membonceng kekasihnya mengendarai sepeda motor ke wilayah Tanjung Baru, Kabupaten Bekasi sekira pukul 23.00 WIB.
Dari arah berlawanan, tiga orang pelaku yang menumpangi satu kendaraan roda dua berpapasan dengan korban. Pelaku lantas membalikkan laju kendaraannya untuk mengejar korban. Mereka berusaha memepet dan memberhentikan kendaraan korban secara paksa.
"Korban panik karena pelaku juga menakutinya dengan celurit, namun korban saat itu masih berusaha menyelamatkan motor dengan cara ditarik. Karena takut akhirnya motor berhasil dibawa oleh para pelaku," ucapnya.
Korban bersama kekasihnya kemudian mencari pertolongan kepada warga di Desa Tanjung Baru hingga bertemu dengan pengendara ojek daring yang tengah mengantar makanan.
"Driver ojek online ini bercerita kepada warga lainnya bahwa ada orang jadi korban begal, setelah itu bersama warga lainnya mendatangi korban dan menanyakan kembali perihal kasus pembegalan itu," katanya.
Sejumlah warga kemudian mencari pelaku ke daerah Cipayung, Cikarang Timur. Tak lama berselang, korban mendapatkan kabar bahwa salah satu pelaku mengalami kecelakaan tunggal lantaran terjatuh saat melintasi jalanan rusak.
"Pelaku saat itu sudah dalam kondisi lemah. Anggota Polsek Cikarang Timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Annisa untuk perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku RR dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya unit reserse kiriminal Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan KW pada Senin (14/02) pukul 14.30 WIB di Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK, kontak motor milik pelaku, dan korban serta sebilah celurit yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembegalan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," kata Gidion. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah
-
Bekasi Salurkan 2,78 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan
-
Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI