SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap dua dari tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Raya Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (13/2) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyatakan satu dari tiga pelaku pembegalan yakni RR (16) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Para pelaku tersebut masih berusia remaja dengan inisial DA (18), KW , (17) dan RR (16)," kata Gidion di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu.
Gidion menjelaskan kejadian pembegalan berawal saat korban Abas Permana tengah membonceng kekasihnya mengendarai sepeda motor ke wilayah Tanjung Baru, Kabupaten Bekasi sekira pukul 23.00 WIB.
Dari arah berlawanan, tiga orang pelaku yang menumpangi satu kendaraan roda dua berpapasan dengan korban. Pelaku lantas membalikkan laju kendaraannya untuk mengejar korban. Mereka berusaha memepet dan memberhentikan kendaraan korban secara paksa.
"Korban panik karena pelaku juga menakutinya dengan celurit, namun korban saat itu masih berusaha menyelamatkan motor dengan cara ditarik. Karena takut akhirnya motor berhasil dibawa oleh para pelaku," ucapnya.
Korban bersama kekasihnya kemudian mencari pertolongan kepada warga di Desa Tanjung Baru hingga bertemu dengan pengendara ojek daring yang tengah mengantar makanan.
"Driver ojek online ini bercerita kepada warga lainnya bahwa ada orang jadi korban begal, setelah itu bersama warga lainnya mendatangi korban dan menanyakan kembali perihal kasus pembegalan itu," katanya.
Sejumlah warga kemudian mencari pelaku ke daerah Cipayung, Cikarang Timur. Tak lama berselang, korban mendapatkan kabar bahwa salah satu pelaku mengalami kecelakaan tunggal lantaran terjatuh saat melintasi jalanan rusak.
"Pelaku saat itu sudah dalam kondisi lemah. Anggota Polsek Cikarang Timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Annisa untuk perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku RR dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya unit reserse kiriminal Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan KW pada Senin (14/02) pukul 14.30 WIB di Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK, kontak motor milik pelaku, dan korban serta sebilah celurit yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembegalan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," kata Gidion. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia