SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap dua dari tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Raya Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (13/2) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyatakan satu dari tiga pelaku pembegalan yakni RR (16) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Para pelaku tersebut masih berusia remaja dengan inisial DA (18), KW , (17) dan RR (16)," kata Gidion di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu.
Gidion menjelaskan kejadian pembegalan berawal saat korban Abas Permana tengah membonceng kekasihnya mengendarai sepeda motor ke wilayah Tanjung Baru, Kabupaten Bekasi sekira pukul 23.00 WIB.
Dari arah berlawanan, tiga orang pelaku yang menumpangi satu kendaraan roda dua berpapasan dengan korban. Pelaku lantas membalikkan laju kendaraannya untuk mengejar korban. Mereka berusaha memepet dan memberhentikan kendaraan korban secara paksa.
"Korban panik karena pelaku juga menakutinya dengan celurit, namun korban saat itu masih berusaha menyelamatkan motor dengan cara ditarik. Karena takut akhirnya motor berhasil dibawa oleh para pelaku," ucapnya.
Korban bersama kekasihnya kemudian mencari pertolongan kepada warga di Desa Tanjung Baru hingga bertemu dengan pengendara ojek daring yang tengah mengantar makanan.
"Driver ojek online ini bercerita kepada warga lainnya bahwa ada orang jadi korban begal, setelah itu bersama warga lainnya mendatangi korban dan menanyakan kembali perihal kasus pembegalan itu," katanya.
Sejumlah warga kemudian mencari pelaku ke daerah Cipayung, Cikarang Timur. Tak lama berselang, korban mendapatkan kabar bahwa salah satu pelaku mengalami kecelakaan tunggal lantaran terjatuh saat melintasi jalanan rusak.
"Pelaku saat itu sudah dalam kondisi lemah. Anggota Polsek Cikarang Timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Annisa untuk perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku RR dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya unit reserse kiriminal Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan KW pada Senin (14/02) pukul 14.30 WIB di Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK, kontak motor milik pelaku, dan korban serta sebilah celurit yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembegalan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," kata Gidion. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat