Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 16 Februari 2022 | 14:09 WIB
Ilustrasi pupuk subsidi di gudang. [Dok.Humas]

SuaraBekaci.id - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 10 ton di Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka dan menyita barang bukti 10 ton pupuk subsidi.

"Tersangka yang kita tangkap ada 10 orang," katanya, mengutip dari Antara.

Lukman mengatakan 10 orang tersangka yang ditangkap berinisial KNT, YN, RK, MA, AM, JY, AT, AR, RS, dan CS.
Mereka yang ditangkap aparat kepolisian tersebut mempunyai peranan masing-masing.

Lukman mengatakan, kasus itu diawali dari KNT warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, yang melakukan pemesanan pupuk subsidi sebanyak 10 ton atau 200 sak dari tersangka YN, warga Kabupaten Subang.

Baca Juga: Komplotan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Indramayu Diciduk Polisi

YN, kemudian memesan pupuk subsidi ke kios pupuk Lancar Abadi yang dimiliki Ma warga Kabupaten Karawang.

"Pupuk subsidi tersebut seharusnya berada di Kabupaten Karawang, tapi dijual di Indramayu dengan selisih harga mencapai Rp100-150 ribu per sak," tuturnya.

Sementara enam orang lainnya yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga kuli angkut.

Dari pengungkapan kasus tersebut lanjut Lukman, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya yaitu 10 ton pupuk subsidi, telepon genggam, truk, dua nota penjualan dan lainnya.

"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun," katanya.

Baca Juga: Bertambah Tiga, Kasus Kematian di Karawang Tembus 1.881 Orang

Load More