SuaraBekaci.id - Pihak kepolisian Polres Karawang menetapkan sopir elf sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan satu orang pelajar di Karawang.
Menurut Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, sopir saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Karawang. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, sopir melakukann kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan.
AKP La Ode Habibi Ade Jama menyebut bahwa tersangka dikenai pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kecelakaan maut terjadi jalan arah Pangkalan menuju arah tempat wisata Wisata Curug Cigentis, pada Jumat (11/2) lalu.
Mobil rombongan pelajar SMK Karya Utama Karawang terperosok masuk jurang di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada pukul 16:00 WIB. Kendaraan microbus elf dengan nomor polisi T 7956 DA itu dikendarai oleh Ace Baihaki.
Jalanan yang menanjak membuat sopir kehilangan kendali hingga membuat mobil elf mundur kembali dan terguling ke kiri jalan.
Akibat kecelakaan itu, satu orang pelajara meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka ringan. Para korban sempat di bawa ke Puskesmas Loji untuk mendapatkan pertolongan.
Korban meninggal dunia diketahui bernama M. Rayhan Putra berusia 17 tahun, warga Kampung Jebuk, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang.
Sementara itu, menurut Kapolsek Tegalwaru, Ipda Ulan Sonjaya mengatakan bahwa mobil elf yang ditumpangi 20 pelajar itu tak kuat melintas tanjakan di depan Vila Arab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret
-
Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Bekasi
-
Jalani Sidang Korupsi Chromebook Saat Sakit, Nadiem Makarim: Besok Saya Harus Operasi
-
Viral Wamentan Laporkan Kinerja Sektor Pertanian ke Jokowi
-
Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras