SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/2) memanggil Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Reny Hendrawati. Pemanggilan Reny untuk diperiksa keterangannya terkait kasus walikota nonaktif, Rahmat Effendi.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Reny Hendrawati dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali Fikri.
Pada hari ini, pihak KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, Lurah Jakamulya, Bahrudin, Lurah Bojong Menteng, Hasan Suwalawat.
Selain dua lurah itu, tim penyidik KPK juga memeriksa Staf Kota Bintang, Rayatri Ingchelio, Asisten Daerah Bidang Pemerintah Pemkot Bekasi, Yudianto dan Staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio.
Sebelumnya, Rabu (2/2) pihak KPK juga memeriksa keterangan dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto.
"Hari ini, Kusnanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.
Saat pemeriksaan Kusnanto, pihak KPK juga memanggil lima saksi lainnya, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari.
Pihak KPK juga sempat memeriksa keterangan dari ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro. Saat dilakukan pemeriksaan itu, Chairoman mengaku telah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026