Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:17 WIB
Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Reny Hendrawati (@renyhendrawatii)

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/2) memanggil Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Reny Hendrawati. Pemanggilan Reny untuk diperiksa keterangannya terkait kasus walikota nonaktif, Rahmat Effendi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Reny Hendrawati dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali Fikri.

Pada hari ini, pihak KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, Lurah Jakamulya, Bahrudin, Lurah Bojong Menteng, Hasan Suwalawat.

Selain dua lurah itu, tim penyidik KPK juga memeriksa Staf Kota Bintang, Rayatri Ingchelio, Asisten Daerah Bidang Pemerintah Pemkot Bekasi, Yudianto dan Staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio.

Sebelumnya, Rabu (2/2) pihak KPK juga memeriksa keterangan dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto.

"Hari ini, Kusnanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.

Saat pemeriksaan Kusnanto, pihak KPK juga memanggil lima saksi lainnya, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari.

Pihak KPK juga sempat memeriksa keterangan dari ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro. Saat dilakukan pemeriksaan itu, Chairoman mengaku telah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Load More