SuaraBekaci.id - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN memperingatkan proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi atau Sekda Bekasi harus transparan. Jika tidak bisa diulang apabila tahapan pemilihan yang dilakukan panitia seleksi tidak sesuai ketentuan.
KASN akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang panitia seleksi dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan, maka proses pemilihannya bisa diulang," kata Ketua KASN Agus Pramusinto saat dihubungi, Rabu kemarin.
"Ya pihak-pihak terkait dengan substansi aduan akan kita minta klarifikasi persoalan ini dalam waktu dekat, sudah kami agendakan," katanya.
Agus mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman materi atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dengan klarifikasi pihak terkait.
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 31 ayat 2 menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merid dalam kebijakan dan manajemen ASN.
Kebijakan itu menyangkut instansi pemerintah termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
"Klarifikasi awal kami lakukan terhadap pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dari pansel (panitia seleksi) itu," katanya.
Sementara Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan telah menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Bekasi untuk mengkaji kembali proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi.
Baca Juga: Terkuak, Ini Penyebab WNA Pakai NIK Wasit Ridwan untuk Vaksinasi COVID-19
"Saya perintahkan Pj (Penjabat) Sekda mengkaji kembali termasuk berkonsultasi dengan KASN. Pj Sekda pelajari itu dulu. Soal laporan itu berproses, silakan, itu antara KASN dengan pelapor nanti kalau ada tembusan kepada kami dari KASN baru kami proses," katanya.
Dani mengaku tidak ingin terburu-buru menetapkan sekda definitif mengingat prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.
"Saya tidak mau sepotong-potong urus COVID-19, sepotong urus sekda, setidaknya saya punya napas dulu karena sudah ada penjabatnya, paling tidak dalam waktu tiga bulan ke depan atau setelah kasus COVID-19 melandai baru bergeser masuk sekda definitif," kata dia.
Diketahui Kabupaten Bekasi saat ini belum memiliki sekda definitif usai pejabat sebelumnya, Uju, resmi pensiun akhir Juni 2021. Di sisi lain proses lelang jabatan posisi ini justru terkendala dan akhirnya untuk sementara waktu dipegang oleh Penjabat Sekda. (Antara)
Berita Terkait
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo