SuaraBekaci.id - Preoses hukum Edy Mulyadi menjadi tersangka mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.
Dia menanggapi soal penetapan tersangka dan penahanan dinilai cukup singkat. Bahkan, Novel menduga bahwa hal tersebut sarat kepentingan politik.
Hal ini menurut Novel, pemindahan ibu kota tersebut tidak ada manfaat dan sangat tidak mendesak.
"Ini juga sangat membahayakan kedaulatan bangsa dari rongrongan kekuatan asing dan menjadi rentan tindakan korupsi yang sangat besar dan penghancuran sumber daya alam," katanya, mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).
"Dan diduga kuat sarat kepentingan politik oligarki untuk menutupi isu pemindahan ibu kota baru yang banyak dipertentangkan," sambungnya.
Sementara itu, menurut dia, rentetan kasus yang sama dengan Edy Mulyadi justru tidak diproses oleh pihak kepolisian.
"Seperti Puan Maharani yang diduga menghina rakyat Sumatera Barat, kasusnya mengendap tidak diproses. Begitu juga Arteria Dahlan dengan dugaan unsur SARA, yaitu menghina bahasa Sunda juga tidak diproses," ujar Novel.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) soal ucapannya menyebut IKN tempat jin buang anak, Senin (31/1).
Berita Terkait
-
Tanggapi Soal 'Tempat Jin Buang Anak' Husin Shihab Sebut Edy Mulyadi Penyebar Hoaks
-
Edy Mulyadi Jadi Tersangka Sebut 'Tempat Jin Buang Anak', Pakar Hukum: Ujaran Kebencian Tempat Tak Bisa Dipenjara
-
Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Buat Bareskrim Polri Khawatir, Ini Kata Ahmad Ramadhan Soal Alasan Penahanan
-
Keluarkan Edy Mulyadi dari Rutan Bareskrim, Istri Bakal Pasang Badan jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
-
Ditahan Kasus Ujaran "Kalimantan dan Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan dengan Jaminan Istri
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?