Andi Ahmad S
Rabu, 02 Februari 2022 | 08:39 WIB
PA 212 Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

SuaraBekaci.id - Preoses hukum Edy Mulyadi menjadi tersangka mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.

Dia menanggapi soal penetapan tersangka dan penahanan dinilai cukup singkat. Bahkan, Novel menduga bahwa hal tersebut sarat kepentingan politik.

Hal ini menurut Novel, pemindahan ibu kota tersebut tidak ada manfaat dan sangat tidak mendesak.

"Ini juga sangat membahayakan kedaulatan bangsa dari rongrongan kekuatan asing dan menjadi rentan tindakan korupsi yang sangat besar dan penghancuran sumber daya alam," katanya, mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).

"Dan diduga kuat sarat kepentingan politik oligarki untuk menutupi isu pemindahan ibu kota baru yang banyak dipertentangkan," sambungnya.

Sementara itu, menurut dia, rentetan kasus yang sama dengan Edy Mulyadi justru tidak diproses oleh pihak kepolisian.
"Seperti Puan Maharani yang diduga menghina rakyat Sumatera Barat, kasusnya mengendap tidak diproses. Begitu juga Arteria Dahlan dengan dugaan unsur SARA, yaitu menghina bahasa Sunda juga tidak diproses," ujar Novel.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) soal ucapannya menyebut IKN tempat jin buang anak, Senin (31/1).

Load More