SuaraBekaci.id - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengaku tak tahu menahu soal uang Rp200 juta setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Chairoman J Putro juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang Rp200 juta tersebut kepada KPK.
Hal itu disampaikan oleh politisi PKS itu seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta lelang jabatan Kota Bekasi.
"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, (setelah OTT Pak) iya, dan itu awalnya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (25/1).
"Enggak tahu, karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu dan tidak memberikan penjelasan apa pun," tambahnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Chairoman digali keterangannya oleh tim penyidik mengenai sejumlah pengajuan anggaran berbagai proyek di Pemkot Bekasi.
"Dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali.
Pada hari ini, KPK tidak hanya memanggil Ketua DPRD Kota Bekasi. KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya diantaranya, Penilai pada KJPP Rachmat MP dan Rekan, Boanegres Silvanus Dearari Damanik; Lurah Jatirangga Kota Bekasi, Ahmad Apandi; dan Pensiunan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka.
"Widodo Indrijantoro Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka RE (Rahmat Effendi)," ucap Ali.
Baca Juga: 5 Kejanggalan Tewasnya Remaja di Pondok Gede Bekasi, Dijemput Pagi-pagi oleh Terduga Pelaku
Selain Rahmat Effendi, KPK juga sudah menetapkan delapan orang tersangka lain. Mereka yakni, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan pihak pemberi suap, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar