Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:40 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro.

SuaraBekaci.id - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengaku tak tahu menahu soal uang Rp200 juta setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Chairoman J Putro juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang Rp200 juta tersebut kepada KPK.

Hal itu disampaikan oleh politisi PKS itu seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta lelang jabatan Kota Bekasi.

"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, (setelah OTT Pak) iya, dan itu awalnya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (25/1).

Baca Juga: 5 Kejanggalan Tewasnya Remaja di Pondok Gede Bekasi, Dijemput Pagi-pagi oleh Terduga Pelaku

"Enggak tahu, karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu dan tidak memberikan penjelasan apa pun," tambahnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Chairoman digali keterangannya oleh tim penyidik mengenai sejumlah pengajuan anggaran berbagai proyek di Pemkot Bekasi.

"Dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali.

Pada hari ini, KPK tidak hanya memanggil Ketua DPRD Kota Bekasi. KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya diantaranya, Penilai pada KJPP Rachmat MP dan Rekan, Boanegres Silvanus Dearari Damanik; Lurah Jatirangga Kota Bekasi, Ahmad Apandi; dan Pensiunan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka.

"Widodo Indrijantoro Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka RE (Rahmat Effendi)," ucap Ali.

Baca Juga: Sidang Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Didakwa Terima Suap Rp 360 Juta, Ini Rinciannya

Selain Rahmat Effendi, KPK juga sudah menetapkan delapan orang tersangka lain. Mereka yakni, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi suap, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

Load More