Warga menyelupkan jarinya ke dalam tinta usai membeli minyak goreng dengan harga murah saat operasi pasar di Johar Baru, Jakarta, Senin (17/1/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Adapula warganet yang merasa prihatin dan senasib dengan pedagang ini.
"Kalau dipikir pikir kasihan juga sama penjual kecil yang sabar ya mba, " kata akun @CucuR***.
" Betul sekali mba, saya juga pedagang ngambil untung gak seberapa banyak yang gak kuat jadi pedagang, " ucap akun @raffas***.
Rencana kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ini berlaku selama 6 bulan kedepan yakni pada bulan Juni 2022. Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi kembali kebijakan harga minyak goreng tersebut.
" Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum, " tegas Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla