SuaraBekaci.id - Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dalam instagramnya menegaskan akan memantau langsung pelaksanaan perbaikan pembangunan jembatan KW 6 yang amblas dan sempat viral di sosial media.
"Perbaikan dilakukan mulai hari ini, Senin 17 Januari dengan melakukan pembongkaran trotoar dan jalan. Selanjutnya dipasang sheetpile pada sisi linning," ujar Bupati.
Kata Bupati, jembatan KW 6 tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia jasa. Yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).
"Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia," ujar Bupati.
Namun, tambah Bupati, apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan atau tidak memperbaiki cacat mutu sebagaimana mestinya, maka PA/ KPA/ PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.
Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Dimana sanksinya ialah dimasukan dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun serta sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.
PA/ KPA/ PPK berhak menggunakan retensi untuk membiayai perbaikan/ pemeliharaan.
pabila terdapat nilai sisa penggunaan retensi atau uang pencairan surat jaminan pemeliharaan tersebut maka PA/ KPA/ PPK wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
.
"Itu adalah mekanisme dan aturan baku yang wajib dilaksanakan oleh pihak ketiga bilamana terjadi kerusakan pekerjaan," tutup Bupati.
Baca Juga: Jembatan Senilai Rp 10 Miliar di Karawang Amblas, Warganet: KPK Mana Nih
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat. Dedi bahkan sudah memanggil pihak kontraktor terkait amblasnya jembatan ini.
Dedi menjelaskan, amblesnya Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Sabtu (15/1) dikarenakan terkikisnya tanah pada bagian sisi Tembok Penahan Tanah (TPT) jembatan. Sehingga, tidak dapat menyanggah beban badan jembatan.
"Pihak kontraktor akan segera memperbaiki jembatan tersebut. Butuh waktu 4 sampai 6 bulan untuk perbaikannya. Tak ada biaya tambahan dari pemerintah kabupaten. Semua sudah menjadi tanggungjawab penyedia jasa ketika ada kerusakan," jelas Dedi [Diskominfo Pemkab Karawang]
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Kepergok Istri Sah di Rumah Sakit, Kedok Hakim Nikah Siri Akhirnya Terbongkar
-
Siswa 3 SD Terdampak Tol Japek Selatan Bakal Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar