SuaraBekaci.id - Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dalam instagramnya menegaskan akan memantau langsung pelaksanaan perbaikan pembangunan jembatan KW 6 yang amblas dan sempat viral di sosial media.
"Perbaikan dilakukan mulai hari ini, Senin 17 Januari dengan melakukan pembongkaran trotoar dan jalan. Selanjutnya dipasang sheetpile pada sisi linning," ujar Bupati.
Kata Bupati, jembatan KW 6 tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia jasa. Yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).
"Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia," ujar Bupati.
Namun, tambah Bupati, apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan atau tidak memperbaiki cacat mutu sebagaimana mestinya, maka PA/ KPA/ PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.
Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Dimana sanksinya ialah dimasukan dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun serta sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.
PA/ KPA/ PPK berhak menggunakan retensi untuk membiayai perbaikan/ pemeliharaan.
pabila terdapat nilai sisa penggunaan retensi atau uang pencairan surat jaminan pemeliharaan tersebut maka PA/ KPA/ PPK wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
.
"Itu adalah mekanisme dan aturan baku yang wajib dilaksanakan oleh pihak ketiga bilamana terjadi kerusakan pekerjaan," tutup Bupati.
Baca Juga: Jembatan Senilai Rp 10 Miliar di Karawang Amblas, Warganet: KPK Mana Nih
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat. Dedi bahkan sudah memanggil pihak kontraktor terkait amblasnya jembatan ini.
Dedi menjelaskan, amblesnya Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Sabtu (15/1) dikarenakan terkikisnya tanah pada bagian sisi Tembok Penahan Tanah (TPT) jembatan. Sehingga, tidak dapat menyanggah beban badan jembatan.
"Pihak kontraktor akan segera memperbaiki jembatan tersebut. Butuh waktu 4 sampai 6 bulan untuk perbaikannya. Tak ada biaya tambahan dari pemerintah kabupaten. Semua sudah menjadi tanggungjawab penyedia jasa ketika ada kerusakan," jelas Dedi [Diskominfo Pemkab Karawang]
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia