SuaraBekaci.id - CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash atau EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY) divonis enam tahun kurungan penjara atas kasus penipuan dan investasi bodong.
Putusan ini disampaikan Rakhman Rajagukguk sebagai Ketua Hakim dalam sidang keputusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (14/1/2022).
"Menjatuhkan hukuman kepada Abdulrahman Yusuf, dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 milyar rupiah dan subsider 1 bulan penjara," kata Rakhman dalam putusan vonis sidang.
Lau istri dari AY, Suryani divonis 5 tahun kurungan penjara denda 10 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sedangkan empat orang Terdakwa lainnya Asep Wawan Hermawan dan Muhammad Roip divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar dan jika tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Eko Darmanto divonis dua tahun denda Rp 3 miliar dan bila tidak dibayarkan diganti dengan 1 bulan penjara.
Sedangkan, Jati Bayu Aji sebagai programer EDCcash divonis 4 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, sebanyak 12 korban dugaan penipuan investasi aplikasi EDCCash meloporkan pria berinisial AY, selaku pemilik perusahaan ke Bareskrim Polri, pada Rabu (14/2/2021). Pelaporan itu diwakili oleh kuasa hukum 12 korban.
"Dua belas klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor AY. Jadi klien saya ini member dari edcash yang sudah dinyatakan oleh OJK investaai bodong," kata Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Getaran Gempa Banten Dirasakan di Bekasi, Warga: Kirain Cuma Puyeng, Ternyata Beneran Ada Gempa
Abdul mengatakan dari 12 kliennya, secara keseluruhan total kerugian mereka mencapai Rp 62 miliar.
"Jadi total kerugian dari klien saya kurang lebih Rp 62 miliar, yang sudah tidak bisa dicairkan semenjak enam bulan lalu," ujar dia.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal e-Dinar Coin Cash atau EDCCash. Salah satu tersangka ialah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Senin (19/4) lalu. Kekinian mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan.
"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Selain melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di kediaman miliki tersangka Yusuf. Dari rumah tersangka penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya; 14 kendaraan roda empat, uang tunai pecahan rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Polisi Mulai Masuk ke Masjid-masjid Lewat Program Subuh Keliling
-
Warga Bekasi Patungan Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di NTT
-
AHY Dukung Kejurnas Tinju 2026, Atlet dari 35 Provinsi Siap Adu Kekuatan di Atas Ring
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Sinergi Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
-
DPP Gempar Tegaskan Hillary Brigitta Lasut Sah Pimpin Panitia Natal Nasional 2026, Ini Dasarnya