Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 15 Januari 2022 | 06:00 WIB
Vonis 6 Tahun Penjara CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf (Suara.com/Imam)

SuaraBekaci.id - CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash atau EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY) divonis enam tahun kurungan penjara atas kasus penipuan dan investasi bodong.

Putusan ini disampaikan Rakhman Rajagukguk sebagai Ketua Hakim dalam sidang keputusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (14/1/2022).

"Menjatuhkan hukuman kepada Abdulrahman Yusuf, dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 milyar rupiah dan subsider 1 bulan penjara," kata Rakhman dalam putusan vonis sidang.

Lau istri dari AY, Suryani divonis 5 tahun kurungan penjara denda 10 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Getaran Gempa Banten Dirasakan di Bekasi, Warga: Kirain Cuma Puyeng, Ternyata Beneran Ada Gempa

Sedangkan empat orang Terdakwa lainnya Asep Wawan Hermawan dan Muhammad Roip divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar dan jika tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Eko Darmanto divonis dua tahun denda Rp 3 miliar dan bila tidak dibayarkan diganti dengan 1 bulan penjara.

Sedangkan, Jati Bayu Aji sebagai programer EDCcash divonis 4 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, sebanyak 12 korban dugaan penipuan investasi aplikasi EDCCash meloporkan pria berinisial AY, selaku pemilik perusahaan ke Bareskrim Polri, pada Rabu (14/2/2021). Pelaporan itu diwakili oleh kuasa hukum 12 korban.

"Dua belas klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor AY. Jadi klien saya ini member dari edcash yang sudah dinyatakan oleh OJK investaai bodong," kata Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lampu Gantung Bergoyang, Penghuni Hotel di Bekasi Berhamburan Lari Keluar Hotel

Abdul mengatakan dari 12 kliennya, secara keseluruhan total kerugian mereka mencapai Rp 62 miliar.

Load More