SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota masih memeriksa kejiwaan wanita paruh baya yeng membunuh temannya di Perumahan Jati Bening Estate, Jalan Bangau, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (11/1/2022) lalu.
"Yang bersangkutan (tersangka) tengah di observasi di RS Polri Kramat Jati yaitu di instalasi kejiwaan. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan (tersangka) mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Kamis (13/1).
Hengki juga mengatakan tersangka memiliki syndrom yang membuat dirinya tiba-tiba merasa ketakutan.
"Menurut keterangan dari suami tersangka bahwa tersangka ini mempunyai riwayat penyakit yaitu kelenjar getah bening, serta syndrom yang suka ketakutan," jelasnya.
Namun, lanjut Hengki, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada faktor dendam atau tidak dalam kasus pembunuhan ini.
"Kita sedang dalami, karna belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa kita masih telusuri dari saksi saksi lain," jelasnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial HS (53) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya berinisial RG (53) yang juga berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, mengatakan korban bersama tersangka sedang berada di lantai tiga rumah kakak tersangka.
"Kejadiannya ini dimana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman, dimana mereka bertemu antara HS dan RG dirumah kakak RG," jelasnya kepada wartawan.
Baca Juga: Kurniawan Dwi Yulianto: Semoga Banyak Pemain Indonesia Ikuti Jejak Shalika Aurelia
Hengki juga mengatakan, pada saat itu HS sedang tidak enak badan dan meminta tolong RG untuk kerokin tubuh korban.
"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokin," jelasnya.
Pada saat sedang dikerokin, lanjut Hengki, tersangka mengaku mendapatkan bisikan yang mengharuskan RG membunuh HS.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi itu," katanya.
RG membunuh korban dengan cara menyayat leher dengan menggunakan pisau dapur yang pada saat itu berada tidak jauh dari tersangka.
Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!