Galih Prasetyo
Kamis, 13 Januari 2022 | 15:27 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Perempuan berinisial HS (53) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya berinisial RG (53) yang juga berjenis kelamin perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Jati Bening Estate, Jalan Bangau, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (11/1/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, mengatakan korban bersama tersangka sedang berada di lantai tiga rumah kakak tersangka.

"Kejadiannya ini dimana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman, dimana mereka bertemu antara HS dan RG dirumah kakak RG," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap, Dukungan Mengalir untuk Sang Istri Jeanneta Sanfadelia

Hengki juga mengatakan, pada saat itu HS sedang tidak enak badan dan meminta tolong RG untuk kerokin tubuh korban.

"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokin," jelasnya.

Pada saat sedang dikerokin, lanjut Hengki, tersangka mengaku mendapatkan bisikan yang mengharuskan RG membunuh HS.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi itu," katanya.

RG membunuh korban dengan cara menyayat leher dengan menggunakan pisau dapur yang pada saat itu berada tidak jauh dari tersangka.

Baca Juga: Gadis Bantargebang yang Viral dengan Video Part Of My Life Bakal Kolab dengan Nikita Mirzani atau Nagita Slavina?

"Luka sayatan korban itu ada di leher korban," kata Hengki.

Namun, korban ditemukan di teras rumah. Diduga setelah terjadi penggorokan korban sempat mencoba menyelamatkan diri namun nyawanya tidak tertolong.

"Kalau dari olah TKP yang sudah dilakukan oleh Tim Identifikasi Satreskrim Polres Metro Bekasi dari lantai 3, tapi korban sudah ditemukan di teras dalam rumah (TKP) dengan posisi sudah tertelungkup bersimbah darah," jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

"Terhadap RG kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, wanita paruh baya berinisial H (53) ditemukan tewas di teras rumahnya di Perum Jatibening Estate, Jalan Bangau Block F9 No. 3 RT. 12/13 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, pada siang hari cecerah darah korban masih terlihat jelas di teras dan juga percikan darah terlihat di depan rumah korban.

Rumah tiga lantai tersebut terpantau sepi, warga sekitar rumah korban juga tidak terlihat ada aktifitas.

Warga sekitar Zulfa (56) mengatakan sempat mendengar keramaian pada malam hari (11/1) dan baru mengetahui ada pembunuhan pada pagi hari.

"Saya baru tau pagi tadi, tapi semalem ramai sekitar jam 10 jam 11an lah," jelasnya saat ditemui di lokasi. 

Kontributor : Imam Faisal

Load More