Galih Prasetyo
Kamis, 13 Januari 2022 | 17:24 WIB
Lokasi pembunuhan seorang wanita paruh baya di Jatibening, Bekasi (Suara.com/Imam)

"Terhadap RG kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.

Kontributor : Imam Faisal

Load More