SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota masih memeriksa kejiwaan wanita paruh baya yeng membunuh temannya di Perumahan Jati Bening Estate, Jalan Bangau, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (11/1/2022) lalu.
"Yang bersangkutan (tersangka) tengah di observasi di RS Polri Kramat Jati yaitu di instalasi kejiwaan. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan (tersangka) mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Kamis (13/1).
Hengki juga mengatakan tersangka memiliki syndrom yang membuat dirinya tiba-tiba merasa ketakutan.
"Menurut keterangan dari suami tersangka bahwa tersangka ini mempunyai riwayat penyakit yaitu kelenjar getah bening, serta syndrom yang suka ketakutan," jelasnya.
Namun, lanjut Hengki, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada faktor dendam atau tidak dalam kasus pembunuhan ini.
"Kita sedang dalami, karna belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa kita masih telusuri dari saksi saksi lain," jelasnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial HS (53) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya berinisial RG (53) yang juga berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, mengatakan korban bersama tersangka sedang berada di lantai tiga rumah kakak tersangka.
"Kejadiannya ini dimana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman, dimana mereka bertemu antara HS dan RG dirumah kakak RG," jelasnya kepada wartawan.
Baca Juga: Kurniawan Dwi Yulianto: Semoga Banyak Pemain Indonesia Ikuti Jejak Shalika Aurelia
Hengki juga mengatakan, pada saat itu HS sedang tidak enak badan dan meminta tolong RG untuk kerokin tubuh korban.
"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokin," jelasnya.
Pada saat sedang dikerokin, lanjut Hengki, tersangka mengaku mendapatkan bisikan yang mengharuskan RG membunuh HS.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi itu," katanya.
RG membunuh korban dengan cara menyayat leher dengan menggunakan pisau dapur yang pada saat itu berada tidak jauh dari tersangka.
Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan