SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota masih memeriksa kejiwaan wanita paruh baya yeng membunuh temannya di Perumahan Jati Bening Estate, Jalan Bangau, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (11/1/2022) lalu.
"Yang bersangkutan (tersangka) tengah di observasi di RS Polri Kramat Jati yaitu di instalasi kejiwaan. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan (tersangka) mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Kamis (13/1).
Hengki juga mengatakan tersangka memiliki syndrom yang membuat dirinya tiba-tiba merasa ketakutan.
"Menurut keterangan dari suami tersangka bahwa tersangka ini mempunyai riwayat penyakit yaitu kelenjar getah bening, serta syndrom yang suka ketakutan," jelasnya.
Namun, lanjut Hengki, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada faktor dendam atau tidak dalam kasus pembunuhan ini.
"Kita sedang dalami, karna belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa kita masih telusuri dari saksi saksi lain," jelasnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial HS (53) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya berinisial RG (53) yang juga berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, mengatakan korban bersama tersangka sedang berada di lantai tiga rumah kakak tersangka.
"Kejadiannya ini dimana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman, dimana mereka bertemu antara HS dan RG dirumah kakak RG," jelasnya kepada wartawan.
Baca Juga: Kurniawan Dwi Yulianto: Semoga Banyak Pemain Indonesia Ikuti Jejak Shalika Aurelia
Hengki juga mengatakan, pada saat itu HS sedang tidak enak badan dan meminta tolong RG untuk kerokin tubuh korban.
"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokin," jelasnya.
Pada saat sedang dikerokin, lanjut Hengki, tersangka mengaku mendapatkan bisikan yang mengharuskan RG membunuh HS.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi itu," katanya.
RG membunuh korban dengan cara menyayat leher dengan menggunakan pisau dapur yang pada saat itu berada tidak jauh dari tersangka.
Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman