SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota masih memeriksa kejiwaan wanita paruh baya yeng membunuh temannya di Perumahan Jati Bening Estate, Jalan Bangau, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (11/1/2022) lalu.
"Yang bersangkutan (tersangka) tengah di observasi di RS Polri Kramat Jati yaitu di instalasi kejiwaan. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan (tersangka) mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Kamis (13/1).
Hengki juga mengatakan tersangka memiliki syndrom yang membuat dirinya tiba-tiba merasa ketakutan.
"Menurut keterangan dari suami tersangka bahwa tersangka ini mempunyai riwayat penyakit yaitu kelenjar getah bening, serta syndrom yang suka ketakutan," jelasnya.
Baca Juga: Kurniawan Dwi Yulianto: Semoga Banyak Pemain Indonesia Ikuti Jejak Shalika Aurelia
Namun, lanjut Hengki, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada faktor dendam atau tidak dalam kasus pembunuhan ini.
"Kita sedang dalami, karna belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa kita masih telusuri dari saksi saksi lain," jelasnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial HS (53) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya berinisial RG (53) yang juga berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, mengatakan korban bersama tersangka sedang berada di lantai tiga rumah kakak tersangka.
"Kejadiannya ini dimana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman, dimana mereka bertemu antara HS dan RG dirumah kakak RG," jelasnya kepada wartawan.
Baca Juga: Mengaku Dapat Bisikan, Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Bekasi Ternyata Teman Kecil Korban
Hengki juga mengatakan, pada saat itu HS sedang tidak enak badan dan meminta tolong RG untuk kerokin tubuh korban.
"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokin," jelasnya.
Pada saat sedang dikerokin, lanjut Hengki, tersangka mengaku mendapatkan bisikan yang mengharuskan RG membunuh HS.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi itu," katanya.
RG membunuh korban dengan cara menyayat leher dengan menggunakan pisau dapur yang pada saat itu berada tidak jauh dari tersangka.
Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Terhadap RG kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya