Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 12 Januari 2022 | 06:49 WIB
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek ganti rugi lahan yang melibatkan Wali Kota Nonaktif, Rahmat Effendi.

Tim penyidik KPK pada awal pekan ini menggeledah tiga lokasi yakni kantor dan kediaman para tersangka serta pihak-pihak terkait dengan perkara yang berada di sekitar Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat.

"Tim Penyidik, Senin (10/1) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, Firli menyampaikan tim penyidik pada Jumat (7/1) telah menggeledah tiga lokasi yang sama dan berhasil mengamankan dokumen beserta alat elektronik. Ia pun menyampaikan seluruh bukti yang berhasil diamankan sejauh ini oleh tim penyidik itu akan diverifikasi.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa Sulsel Adi Wibowo

"Berikutnya, verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan. Di antaranya adalah dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik," kata Firli.

Selain RE, KPK pada Kamis (6/1) juga telah menetapkan delapan tersangka yang lain, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).

Selanjutnya, ada pula Direktur PT ME, Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). [ANTARA]

Load More