SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek ganti rugi lahan yang melibatkan Wali Kota Nonaktif, Rahmat Effendi.
Tim penyidik KPK pada awal pekan ini menggeledah tiga lokasi yakni kantor dan kediaman para tersangka serta pihak-pihak terkait dengan perkara yang berada di sekitar Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat.
"Tim Penyidik, Senin (10/1) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, Firli menyampaikan tim penyidik pada Jumat (7/1) telah menggeledah tiga lokasi yang sama dan berhasil mengamankan dokumen beserta alat elektronik. Ia pun menyampaikan seluruh bukti yang berhasil diamankan sejauh ini oleh tim penyidik itu akan diverifikasi.
"Berikutnya, verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan. Di antaranya adalah dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik," kata Firli.
Selain RE, KPK pada Kamis (6/1) juga telah menetapkan delapan tersangka yang lain, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).
Selanjutnya, ada pula Direktur PT ME, Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret