Ganti rugi itu diperuntukan, pertama pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Ganti rugi juga dialokasikan untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 iliar.
Menurut Firli, Pepen selaku Wali Kota diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan inventaris dengan memilih langsung para pihak swasta.
Uang Dikumpulkan ke Yayasan
Uang yang sudah dikumpulkan dari sejumlah pihak ini menurut Firli kemudian oleh Pepen dipercayakan kepada Jumhana Lutfi yang menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang menerima uang mencapai Rp 4 Miliar dari Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta.
Kemudian, Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu. Uang itu dikumpulkan ke yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati," ujar Firli.
Tak hanya itu, Pepen kata Firli juga menerima uang dari sejumlah ASN Pemkot Bekasi. Uang ini didapat Pepen dengan dalih sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban oleh mereka.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE (Rahmat Effendi) yang dikelola oleh MY (Mulyadi) selaku Lurah Kati Sari yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," jelas Firli.
Baca Juga: Fakta-Fakta Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Lelang Jabatan
Nilai Korupsi yang Lebih Tinggi Dibanding Pendahulu
Rahmat Effendi naik menjadi Wali Kota Bekasi pada 3 Mei 2012, ia menggantikan Mochtar Mohammad yang juga tersandung korupsi.
Mirisnya, nilai dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sangat besar dibanding pendahulunya tersebut. Pepen diduga menerima uang suap mencapai angka Rp 7,1 miliar.
Sedangkan untuk kasus Mochtar Mohammad, politisi PDI Perjuangan itu pada 2012 terjerat kasus perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar dan menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2010.
Mochtar juga dinyatakan terbukti memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa memutus bebas untuk Mochtar. Namun pada Maret 2012, Mahkamah Agung dalam sidang kasasi membatalkan keputusan tersebut dan menyatakan Mochtar terbukti korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Masjid Al-Ikhlas PIK Resmi Diresmikan, Jadi Pusat Ibadah dan Harmoni di Kawasan Pantai Indah Kapuk
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan