SuaraBekaci.id - Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek pembebasan lahan di Kota Bekasi serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi diamankan oleh tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2021) siang.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam penjelasannya, Kamis (6/1) menegaskan bahwa dalam OTT tersebut, empat orang sebagai pemberi dan lima orang lainnya sebagai penerima.
Rahmat selaku penerima suap bersama M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan, pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
OTT di Rumah Dinas Wali Kota
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam OTT Rahmat Effendi, pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Pihak KPK kata Firli mendapat informasi bahwa MB akan menerima uang pada Rabu siang. Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui bahwa MB masuk ke rumah dinas Wali Kota dengan membawa sejumlah uang.
Diduga uang tersebut diserahkan kepada Rahmat Effendi. MB kemudian diamankan oleh tim KPK saat keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Baca Juga: Fakta-Fakta Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Lelang Jabatan
Tim masuk ke rumah dinas Wali Kota. Di sana tim lalu mengamankan sejumlah pihak, diantaranya, Rahmat Effendi, Lurah Kali Sari, Mulyadi, ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncorojati dan sejumlah ASN Pemkot Bekasi.
Tim KPK menemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.5,7 miliar dengan rincian, Rp 3 miliar dalam bentuk cash dan Rp. 2,7 miliar dalam buku rekening.
Masih dari keterangan Ketua KPK, Rahmat Effendi yang juga politisi Partai Golkar itu juga diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi meminta suap dengan dalih sebagai 'sumbangan masjdi'. Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi disebut Firli Bahuri meminta komitmen kepada sejumlah pihak yang lahannya akan diganti rugi oleh Pemkot Bekasi.
Di dalam APBD-P Tahun 2021 terdapat total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar untuk belanja modal ganti rugi tanah di wilayah Kota Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah