SuaraBekaci.id - Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek pembebasan lahan di Kota Bekasi serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi diamankan oleh tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2021) siang.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam penjelasannya, Kamis (6/1) menegaskan bahwa dalam OTT tersebut, empat orang sebagai pemberi dan lima orang lainnya sebagai penerima.
Rahmat selaku penerima suap bersama M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan, pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
OTT di Rumah Dinas Wali Kota
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam OTT Rahmat Effendi, pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Pihak KPK kata Firli mendapat informasi bahwa MB akan menerima uang pada Rabu siang. Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui bahwa MB masuk ke rumah dinas Wali Kota dengan membawa sejumlah uang.
Diduga uang tersebut diserahkan kepada Rahmat Effendi. MB kemudian diamankan oleh tim KPK saat keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Baca Juga: Fakta-Fakta Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Lelang Jabatan
Tim masuk ke rumah dinas Wali Kota. Di sana tim lalu mengamankan sejumlah pihak, diantaranya, Rahmat Effendi, Lurah Kali Sari, Mulyadi, ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncorojati dan sejumlah ASN Pemkot Bekasi.
Tim KPK menemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.5,7 miliar dengan rincian, Rp 3 miliar dalam bentuk cash dan Rp. 2,7 miliar dalam buku rekening.
Masih dari keterangan Ketua KPK, Rahmat Effendi yang juga politisi Partai Golkar itu juga diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi meminta suap dengan dalih sebagai 'sumbangan masjdi'. Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi disebut Firli Bahuri meminta komitmen kepada sejumlah pihak yang lahannya akan diganti rugi oleh Pemkot Bekasi.
Di dalam APBD-P Tahun 2021 terdapat total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar untuk belanja modal ganti rugi tanah di wilayah Kota Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan