SuaraBekaci.id - Salah satu kepala desa di Kabupaten Bekasi yakni Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Agus Sofyan ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dia diketahui terbukti terkait kasus mafia tanah di wilayahnya. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar mengatakan, pihaknya saat ini berkomitmen untuk membereantas kasus tersebut.
"Sudah menjadi komitmen kami memberantas mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung RI," katanya.
Agus Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.
"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat," tuturnya.
Taufik menjelaskan penangkapan pelaku mafia tanah ini merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang. Jaksa penuntut umum saat itu menuntut empat tahun penjara namun hakim memutuskan pelaku dijerat pidana 18 bulan.
Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dimaksud namun Pengadilan Tinggi Bandung justru malah membebaskan terdakwa.
Baca Juga: Warga Duel Dengan Pembobol Kontrakan, Warganet: Bekasi Tempatnya Kriminal Ya
"Atas putusan itu kami menempuh upaya hukum kasasi. Alhamdulillah apa yang kami yakini sesuai analisis kami dalam tuntutan dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung RI," ujarnya.
Putusan Mahkamah Agung RI, kata Taufik, yakni mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT.BDG tanggal 23 Juni 2021. [Antara]
Berita Terkait
-
Hamparan Eceng Gondok Selimuti Kali Blencong di Bekasi
-
Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar