SuaraBekaci.id - S (11), korban pencabulan pemilik warung berinisial A (35) yang masih tetangganya di Kota Bekasi, kekinian masih trauma dengan kejadian malang yang menimpanya.
Hal itu disampaikan ibu korban berinisial DR saat ditemui Suara.com di kediamannya, Senin (27/12/2021).
DR mengatakan, kekinian anaknya tidak berani pulang ke rumah karena trauma dengan kasus pencabulan yang dideritanya.
"Anak saya jadi takut ke sini (rumah orangtuanya), jadi engga mau ke sini lagi," ungkap DR.
DR menambahkan, anaknya juga membuat status di aplikasi WhatsApp bahwa ingin pindah sekolah dan tidak mau pulang ke rumah orangtuanya.
"Terus dia (korban) bikin status 'Aku mau pindah sekolah, aku engga mau tinggal di sana' sambil emot nangis," katanya.
Laporkan Pencabulan
Kasus pencabulan tersebut terkuak setelah awalnya S mengaku merasakan sakit di bagian kemaluannya pada, Senin (20/12/2021).
Awalnya korban enggan menjawab ketika ditanya sang ibu terkait penyebab sakit yang dideritanya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pencabulan di Bekasi, Pelaku Sering Cium dan Ajak Bocah-Bocah Makan
Di hari yang sama, pihak keluarga membawa S ke rumah neneknya di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Setibanya di sana, tante korban menanyakan pertanyaan yang sama.
Korban akhirnya berterus terang bahwa rasa sakit di bagian kemaluan yang dialaminya akibat dicabuli oleh tersangka pada, Minggu (19/12/2021).
Kemudian keluarga korban pun melaporkan kejadian pencabulan ini ke Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/12/2021) dini hari, dan pagi harinya langsung dilakukan visum.
Mencoba Kabur
DR menceritakan, saat hasil visum telah keluar, dirinya ditelepon oleh pihak RT di tempat tinggalnya bahwa tersangka mencoba kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
"RT tiba-tiba telepon bahwa tersangka sudah kabur dan izinnya mau ke Surabaya," jelasnya.
Saat pihak keluarga mencari di Stasiun Bekasi, tersangka A ditemukan sedang mengumpat di sebuah parkiran di belakang stasiun.
"Orangnya (tersangka) kabur ke stasiun, terus ketemunya di parkiran belakang stasiun lagi ngumpet, terus sama keponakan langsung dibawa ke Polres," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku pencabulan sejak Selasa siang.
"Pada hari Selasa, 21 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada pelaku," katanya saat konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Milliar.
"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Aloysius.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pencabulan di Bekasi, Pelaku Sering Cium dan Ajak Bocah-Bocah Makan
-
UMR Keok Terus Sama Bekasi dan Karawang, Pemprov DKI: Dulu Kepala Daerah Suka Gede-gedean
-
Oknum Polres Bekasi Diperiksa Diduga Minta Keluarga Tangkap Sendiri Pelaku Perudapaksa
-
Diduga Minta Keluarga Korban Bekuk Sendiri Perudapaksa, Oknum Polres Bekasi Kota Diperiksa
-
Pasca Libur Natal, Pengguna KRL di Stasiun Bogor Naik Tapi di Stasiun Bekasi Turun
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV