Kemudian, terkait sosialisasi pengelolaan sampah, kata Guruh, sosialisasi itu tidak semata-mata hanya dilakukan oleh DLHK Kabupaten Karawang. Pihak kecamatan dan kelurahan atau desa juga turut ikut serta karena mengacu pada Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sosialisasi itu tidak harus dari LHK dong, karena sesuai dengan Perda nomor 9 Tahun 2017 tanggungjawab pengelolaan sampah itu, kebersihan itu adalah tanggungjawab bersama. Kalau ada kata-kata tanggungjawab bersama berarti kan harus semua lintas sektor, berarti harus bertanggungjawab untuk membersihkan lingkungan," ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada tiap kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang, sedangkan untuk di tingkat desa atau kelurahan sudah dilakukan oleh UPTD DLHK di masing-masing wilayahnya.
"Kita sosialisasi di tingkat kecamatan saja, di seluruh kecamatan, nah kalau urusan desa itu kan ada UPTD kita, kemudian ada teman-teman bank sampah, ada teman-teman kader ecovillage, dan ada juga dari provinsi," tandasnya.
Dikatakan Guruh, sampah yang sudah menumpuk di pinggir Jalan Pangkal Perjuangan itu bukan merupakan kewenangan dari pihaknya untuk lokasi tersebut dijadikan TPSS.
"Kalau kita anggap tempat ini dianggap ilegal untuk buang sampah sok atuh komunikasi dan kita tidak punya kalau dari sisi anggaran kita tidak punya untuk membentengi tempat itu, lagian itu bukan kewenangan kita untuk membenteng," tuturnya.
"Harusnya ada sinergitas antara yang punya wilayah nih kelurahan misalkan, kelurahan bantulah tuh, kita bantu eksekusi nih ketika sudah numpuk, ayo kita eksekusi kita bersihkan kita angkut. Tapi setelah diangkut tidak bisa dibiarkan terbuka begitu, kalau dibiarkan terbuka begitu nanti masyarakat kan misalnya ada satu keresek saja diem di sana setelah bersih, yang lain pasti pada ikutan," ungkapnya.
Tidak hanya di lokasi tersebut saja yang terdapat tempat sampah ilegal yang begitu menumpuk oleh sampah. Guruh mengungkapkan di Jalan Pewarengan, Cikampek juga terdapat tumpukan sampah yang sama, hanya saja pihaknya telah membuat jaring agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi itu. Namun, tetap saja masih terdapat sampah yang sengaja dibuang oleh masyarakat.
"Petugas kami sudah pasang jaring supaya tidak ada lagi sampah yang dibuang, tetapi apa yang terjadi. ini hari ini loh, masyarakat masih tetap buang sampah. Berarti pendidikan pemberdayaan masyarakat tentang kaitan pengelolaan sampah harus benar-benar digalakkan, ini bukan tempat sampah, ini bukan TPSS, tapi nyatanya teman-teman kita lagi eksekusi ini," tandasnya.
Untuk sampah yang diangkut oleh DLHK Kabupaten Karawang, kata Guruh, dalam satu hari pihaknya bisa mengangkut 400 sampai 500 ton sampah dari TPSS ke Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang yang berada di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru.
Sedangkan jumlah unit armada pengangkut sampah dari DLHK Kabupaten Karawang ada 55 unit. Guruh mengaku jumlah tersebut belum mencukupi lantaran dibutuhkan 150 unit armada pengangkut sampah di mana dari sisanya tersebut pihaknya masih menyewa dari pihak lain.
"Harusnya 150, saat ini ada 55 unit dan diakhir tahun ini ada penambahan dua unit armada. Jadi sisanya kita buckup dengan rental," katanya.
Dengan demikian, permasalahan sampah yang terjadi di Kabupaten Karawang ini masih pada kesadaran diri akan pentingnya menjaga lingkungan. Guruh berharap, kesadaran masyarakat sangat diperlukan, bukan hanya sekedar paham akan jenis sampah akan tetapi juga harus mengerti tempat untuk membuang sampah itu di mana.
"Jadi saya harap harus ditingkatkan kesadaran masyarakat dari hal pengelolaan sampah, buangnya ke TPS, jangan buang di mana saja, berarti ini dilarangkan dan ada buktinya. Kemudian, pilahlah sampah dari rumah, mana yang organik, mana yang anorganik dan mana yang B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Kontributor : Akhmad Nursyeha
Berita Terkait
-
140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk
-
Bisakah "Apartemen Ayam-Maggot" Menjadi Solusi Sampah Organik di Kota?
-
Pariwisata Maju, Lalu Lintas Mundur: Sisi Gelap di Balik Viralnya Situ Kamojing Cikampek
-
Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati Didenda Rp 15 Juta
-
Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti